Jakarta, IDN Times - Organisasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) ikut mengecam aksi Patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), yang menembak lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 24 Januari 2024 pukul 03.00 waktu setempat. Dalam peristiwa tersebut, seorang PMI asal Riau meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka serius.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, mengatakan penembakan yang dilakukan APMM terhadap lima PMI adalah penggunaan kekuatan berlebihan dan melanggar standar HAM internasional. Penembakan terhadap PMI dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan.
"Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Malaysia memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak setiap individu, termasuk warga negara asing di dalam yurisdiksinya. Penggunaan kekuatan yang tidak proporsional terhadap Buruh Migran Indonesia menunjukkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil yang diatur di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)," ujar Hariyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).
Hariyanto mengapresiasi sikap cepat Kementerian Luar Negeri yang telah melayangkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia berisi pernyataan sikap, permintaan klarifikasi, protes atau permohonan tertentu terkait hubungan bilateral. Tetapi Hariyanto mengingatkan langkah tersebut juga harus diikuti dengan tindakan konkret, yaitu investigasi secara menyeluruh.
"Ini semua untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka, serta seluruh buruh migran yang berada di Malaysia," tutur dia.
