Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Idham menegaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu mempersilakan masyarakat untuk secara aktif mengawal Pemilu 2024 mendatang.
"KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik," tutur dia.
Keterlibatan masyarakat dalam pesta demokrasi itu dinilai sebagai salah satu wujud pemenuhan asas dan prinsip pemilu, termasuk Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber), serta Jujur dan Adil (Jurdil).
"KPU yakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 sedang diselenggarkan berdasarkan asas Luber Jurdil sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia, Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017," ucap Idham.
"Dan juga didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2022," imbuh dia.