Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pernikahan (IDN Times/Besse Fadhilah)
ilustrasi pernikahan (IDN Times/Besse Fadhilah)

Intinya sih...

  • Bimbingan perkawinan tidak bergantung lokasi domisili calon pengantin

  • Pencatatan nikah dan akta ikrar wakaf tetap sesuai lokasi domisili

  • Bentuk adaptasi Kemenag terhadap dinamika masyarakat

Jakarta, IDN Times - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Cecep Khairul Anwar, memastikan saat ini sebagian besar layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi dibatasi oleh wilayah administratif. Masyarakat dapat mengakses sejumlah layanan keagamaan di KUA terdekat, terlepas dari domisili mereka.

“Layanan KUA semakin banyak yang tidak berbasis wilayah,” ujar Cecep dalam kegiatan Penguatan Layanan KUA Non-Pencatatan Nikah yang berlangsung di Tangerang Selatan, dilansir kemenag.go.id pada Minggu (15/6/2025).

1. Bimbingan perkawinan tidak bergantung lokasi domisili calon pengantin

ilustrasi pernikahan (IDN Times/Besse Fadhilah)

Adapun layanan KUA yang tidak berbasis wilayah, Cecep mencontohkan, masyarakat dari Bogor Utara yang melakukan sesi foto pranikah di Yogyakarta dapat mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA Sleman, tanpa perlu kembali ke daerah asal.

“Bimwin salah satu layanan yang tidak berbasis wilayah. Jadi orang Bogor Utara bisa ikut Bimwin di KUA Sleman, misalnya,” kata dia.

Cecep menjelaskan, Bimwin tidak bergantung pada lokasi domisili calon pengantin, melainkan pada lokasi yang paling nyaman atau sesuai dengan aktivitas mereka.

2. Pencatatan nikah dan akta ikrar wakaf tetap sesuai lokasi domisili

Ilustrasi perkawinan anak. (dok. IDN Times)

Namun, Cecep menekankan, tidak semua layanan bersifat lintas wilayah. Beberapa layanan, seperti pencatatan nikah dan akta ikrar wakaf, masih mengikuti pembagian administratif.

“Yang berbasis wilayah itu pencatatan nikah. Tidak bisa KUA di Bogor Utara menangani akta ikrar wakaf untuk lahan yang ada di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Transformasi menuju layanan borderless atau lintas wilayah ini membawa tantangan baru, terutama dalam hal pengelolaan data. Cecep menilai, integrasi data menjadi hal mutlak dalam sistem pelayanan baru ini. “Kalau sudah borderless, berarti mutlak yang namanya connecting data. Integrasi data itu mutlak,” tegasnya.

3. Bentuk adaptasi Kemenag terhadap dinamika masyarakat

Gedung Kemenag RI

Menurutnya, dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, data pengguna layanan tidak bisa lagi tersekat oleh wilayah administratif. Jika seseorang mengakses layanan di luar domisili, KUA tujuan tetap harus memiliki akses terhadap data yang relevan agar layanan tetap akurat dan akuntabel.

Cecep menambahkan, pendekatan lintas wilayah ini merupakan bentuk adaptasi Kemenag terhadap dinamika masyarakat modern yang lebih terkoneksi dan memiliki mobilitas tinggi. “Bagi masyarakat, yang penting itu kepraktisan dan kedekatan dengan aktivitas harian. Itu yang kami respons melalui pendekatan layanan borderless,” ujar Cecep.

Editorial Team