Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para tersangka kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD di Makassar, Selasa (16/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Para tersangka kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD di Makassar, Selasa (16/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Intinya sih...

  • 295 anak dari 959 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan

  • Perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar perlu dilakukan sejak awal proses hukum

  • Penangkapan mencerminkan seriusnya masalah proses hukum yang dihadapi anak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan pada Kepolisian Negara RI (Polri) agar mematuhi Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam memproses hukum 295 anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan.

"KPAI berharap bahwa prinsip-prinsip pelindungan anak dan pemenuhan hak anak yang menjiwai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dapat diterapkan secara optimal untuk memastikan bahwa anak berkonflik dengan hukum dihormati dan dipenuhi hak-hak dasarnya, yaitu hak bebas dari kekerasan, hak bertumbuh-kembang, hak atas pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas, serta hak untuk menyampaikan pikiran dan perasaannya," kata Anggota KPAI Sylvana Apituley, dilansir ANTARA, Jumat (26/9/2025)

1. Sebanyak 295 anak dari 959 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku kerusuhan

Agenda Diseminasi Hasil Pengawasan KPAI Terkait Pekerja Anak Tahun 2023 di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Diketahui, KPAI menyayangkan tindakan atas banyaknya anak yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Agustus 2025 tersebut.

"KPAI menyesalkan kenyataan adanya 295 anak dari 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku kerusuhan yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Indonesia pada Agustus dan awal September 2025," kata Sylvana.

2. Perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar perlu dilakukan sejak awal proses hukum

Konferensi pers kasus kerusuhan demo ojol di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sylvana menyampaikan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar tersebut harus dilakukan sejak awal proses hukum.

"Pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar ini seharusnya telah dilakukan sejak anak-anak ditangkap dan diperiksa, saat pengungkapan kebenaran, hingga pemenuhan hak anak-anak atas keadilan dan pemulihan saat proses hukum telah selesai. Terutama, bagi anak-anak yang masih ditahan di beberapa Polda hingga hari ini," kata dia.

3. Penangkapan yang dilakukan mencerminkan seriusnya masalah proses hukum yang dihadapi anak

Tersangka kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sementara, Sylvana juga menyampaikan banyaknya anak yang ditetapkan menjadi tersangka mencerminkan seriusnya masalah di balik penangkapan dan proses hukum yang dihadapi anak.

Sebagaimana diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi, baik di tingkat Mabes Polri maupun 15 Polda di seluruh Indonesia.

Editorial Team