Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan Second Home Visa yang ditujukan bagi warga negara asing (WNA), yang masuk kategori ekonomi menengah ke atas, yang tertarik dan akan tinggal di Indonesia.
Hal ini disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menanggapi WNA yang takut terusir dan tidak bisa tinggal lagi di Indonesia karena terbitnya pemberlakuan Second Home Visa.
“Kami sampaikan bahwa para WNA yang ada di Indonesia dipersilakan tinggal dan menikmati keindahan Indonesia, silakan berwisata, berbisnis, berinvestasi, maupun bekerja, dengan izin tinggal yang berlaku," ujar dia, Jumat (23/12/2022).