Second Home Visa Perlu Buktikan Harta, Imigrasi Bantah Usir WNA

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan Second Home Visa yang ditujukan bagi warga negara asing (WNA), yang masuk kategori ekonomi menengah ke atas, yang tertarik dan akan tinggal di Indonesia.
Hal ini disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menanggapi WNA yang takut terusir dan tidak bisa tinggal lagi di Indonesia karena terbitnya pemberlakuan Second Home Visa.
“Kami sampaikan bahwa para WNA yang ada di Indonesia dipersilakan tinggal dan menikmati keindahan Indonesia, silakan berwisata, berbisnis, berinvestasi, maupun bekerja, dengan izin tinggal yang berlaku," ujar dia, Jumat (23/12/2022).
1. Proof of fund Rp2 miliar harusnya tak jadi masalah bagi orang asing kaya
Achmad menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan sektor properti, dengan menggaet orang asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia.
Dia mengungkapkan persyaratan proof of fund atau bukti kepemilikan properti di Indonesia Rp2 miliar, mungkin akan terasa berat bagi WNA biasa, namun tidak menjadi masalah bagi orang asing kelas ekonomi menengah ke atas.
Achmad mengatakan, kebijakan ini mampu menarik orang asing berkantong tebal untuk tinggal di Indonesia lebih lama, yaitu lima atau 10 tahun.