Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (Axel Jo Harianja/IDN Times)
Sebelum menetapkan Hery sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara lebih dulu. Gelar perkara itu diikuti oleh semua satker yang berkaitan. Didukung dengan alat bukti yang cukup, maka penyidik menaikan status Hery dari saksi menjadi tersangka.
"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik dan kemudian diikuti oleh beberapa satker terkait, Hery Dosinaen kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono.
Polda Metro Jaya mengaku memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Hery menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Argo mengatakan, dua alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan dari ahli dan petunjuk.
"Ya jadi kan intinya ada alat bukti yang cukup seperti yang tadi saya sampaikan. Ada keterangan saksi, ada keterangan dari ahli dan ada petunjuk," kata Argo.
Ia juga menjelaskan, Hery disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda nominalnya Rp4.500.