Jakarta, IDN Times - Empat kementerian yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kini pembelajaran tatap muka (PTM) mulai dilaksanakan kembali, bahkan di wilayah dengan PPKM Level 1 dan 2 boleh menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui soal PTM Terbatas 2022. Salah satunya tentang pembukaan kantin.