Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Galih Persiana

Jakarta, IDN Times - Empat kementerian yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kini pembelajaran tatap muka (PTM) mulai dilaksanakan kembali, bahkan di wilayah dengan PPKM Level 1 dan 2 boleh menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui soal PTM Terbatas 2022. Salah satunya tentang pembukaan kantin.

1. Kantin belum boleh beroperasi

Kantin sekolah yang disulap menjadi dapur umum di tempat pengungsian (IDN Times/Saifullah)

Dilansir dari situs Kemendikbud, dalam aturan 4 menteri soal PTM ini mencakup pembukaan kantin, pedagang, kegiatan olahraga, dan ekstrakulikuler di lingkungan sekolah.

Dijelaskan bahwa kantin belum boleh beroperasi, serta pedagang yang ada di luar gerbang satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan COVID-19 wilayah setempat, bekerja sama dengan satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan

2. Aturan tentang olahraga dan ekstrakulikuler

Ilustrasi anak sekolah (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Dalam aturan 4 menteri soal PTM ini juga mengatur tentang kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler.

Untuk kegiatan di dalam atau di luar ruangan dapat dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

3. Aturan PTM sesuai level PPKM dan kondisi vaksinasi

Anak remaja berusia 12 tahun lebih mengikuti vaksinasi COVID-19 di pusat perbelanjaan, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (31/7/2021). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Pengaturan PTM Terbatas dibagi menjadi sejumlah kategori sesuai dengan kondisi daerah, vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta lansia.

PPKM Level 1 dan 2:

  • Vaksinasi dosis 2 PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen, maka PTM 100 persen setiap hari maksimal 6 jam
  • Vaksinasi dosis 2 PTK 50-79 persen dan lansia di atas 40-50 persen, maka PTM 50 persen setiap hari maksimal 6 jam.
  • Vaksinasi dosis 2 PTK di bawah 50 persen dan lansia di bawah 40 persen, maka PTM 50 persen setiap hari maksimal 4 jam.

PPKM Level 3:

  • Vaksinasi dosis 2 PTK di atas 40 persen dan lansia di atas 10 persen, maka PTM 50 persen setiap hari maksimal 4 jam
  • Vaksinasi dosis 2 PTK di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen, maka Pembelajaran Jarak Jauh penuh.

PPKM Level 4 Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh

Sementara Daerah Khusus Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) bisa menerapkan PTM 100 persen.

Editorial Team