Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Selain Don Ritto, Polri Limpahkan Emas dan Uang Rp543 M ke Kejagung
Tersangka Don Ritto tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Don dilimpahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejagung dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus oleh penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polri resmi menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
  • Penyerahan dilakukan dengan pengawalan ketat Brimob menggunakan kendaraan taktis, sementara Don Ritto mengenakan baju tahanan dan menolak menjawab pertanyaan media.
  • Penyidik juga menyerahkan dua kontainer uang, delapan koper, satu kardus barang bukti, serta brankas kecil hasil penyitaan terkait dugaan TPPU yang melibatkan Don Ritto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi bawa orang namanya Don Ritto ke tempat jaksa. Dia pakai baju tahanan dan diborgol. Polisi juga bawa emas banyak sekali, 74 kilo, dan uang sangat banyak, katanya Rp543 miliar. Semua dikawal polisi bersenjata dan mobil besar. Sekarang Don Ritto sudah diserahkan ke jaksa untuk diperiksa lebih lanjut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai total Rp543 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).

Pantauan IDN Times di Gedung Bundar Kejagung, penyerahan Don Ritto beserta barang bukti itu turut dikawal anggota Brimob dengan kendaraan taktis (rantis).

Don Ritto yang mengenakan baju tahanan dan diborgol, dikawal ketat pengawalan personel Brimob Polda Metro Jaya. Memakai masker hitam, Don tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilayangkan awak media.

Pasca-penyerahan Don Ritto, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa dua kontainer berisi uang, delapan buah koper, satu buah kardus barang bukti yang disita dari Don Ritto, serta satu buah brankas kecil.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Selain itu, Polri juga menetapkan pemilik kafe de’Clan dan Koin Money, Don Ritto sebagai tersangka TPPU.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, hingga sejumlah brankas. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sementara itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan yakni uang Rp520.000.000 dan 133 ribu USD. Kemudian, uang dalam bentuk 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar dan uang tunai dengan jumlah total Rp60 miliar yang disimpan dalam brankas di kafe de’Clan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article