Hakim Franky Tambuwun mengatakan selain adanya aliran dana yang ditujukan bagi terdakwa Setya Novanto, pengadilan turut menemukan ada pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek e-KTP. Padahal, proyek ini tidak selesai tepat waktu dan masih banyak warga yang belum memiliki kartu identitas yang berbahan plastik tersebut.
"Menimbang dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP Elektronik di samping adanya uang yang mengalir dari Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang ditujukan untuk kepentingan terdakwa Setya Novanto, ada pula aliran dana yang diberikan oleh Andi Agustinus yang didapat dari Johannes Marliem sebesar USD 700 ribu. Uang itu kemudian diberikan kepada Irman dan dibagikan kepada Diah Anggraeni sebesar USD 300 ribu, Sugiharto USD 100 ribu dan Irman USD 100 ribu," ujar Hakim Franky ketika membacakan putusan vonis, PN Tipikor Jakrta, Selasa (24/4).
Tapi, itu belum semua nominal uang yang diterima. Franky kemudian menjabarkan beberapa nama dan pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut. Mereka adalah:
- Irman mendapat sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877,700, dan SGD 6.000
- Sugiharto USD 3,473,830
- Andi Agustinus USD 2,5 juta dan Rp 1.186.000.000
- Gamawan Fauzi mendapat Rp 50 juta, satu unit ruko di area Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia. Tapi di persidangan Asmin menunjukkan bukti adanya transaksi jual beli dengan pengusaha Paulus Tannos
- Diah Anggraeni USD 500.000 dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setiawan USD 40.000 dan Rp 25 juta
- Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta
- Trisampurno sejumlah Rp 2 juta
- Husni Fahmi USD 20,000 dan Rp 10 juta
- Miryam S Haryani USD 1,2 juta
- Markus Nari USD 400.000
- Ade Komarudin (Akom) USD 100.000
- M Jafar Hapsah USD 100.000
- Charles Sutanto Ekapraja USD 800.000
- Beberapa anggota DPR USD 12.856.000 dan Rp 44 miliar
- Abraham Mose, Agus Ismanto, Andra Agus Salam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing Rp 1 miliar, yang merupakan uang operasional untuk para direktur setiap tahunnya.
- Wahyudin Bagenda Rp 2 miliar
- Johannes Marliem USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892
- Beberapa anggota tim Fatmawati: Jimmy Iskandar, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
- Muhamad Toha Rp 3 juta
- Manajemen bersama Konsorsium PNRI 137.989.835.260
- Perum PNRI Rp 107.710.849.102
- PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
- PT Mega Lestari Unggul selaku holding PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
- PT LEN Industri Rp 3.415.470.749
- PT Sucofindo Rp 8.321.289.362
- PT Quadra Solution Rp 79 miliar.
"Menimbang dari uraian fakta hukum tersebut, maka unsur tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum," kata Franky.
Irman dan Sugiharto saat ini sudah divonis lebih berat di tingkat kasasi Mahkamah Agung, yakni masing-masing 15 tahun. Padahal, KPK sudah mengabulkan status justice collaborator-nya. Namun, Ketua Hakim Artidjo Alkotsar mencabutnya dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Sedangkan, Andi Agustinus tengah berupaya mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Sebab, di tingkat banding, majelis hakim juga mencabut status justice collaboratornya dan memperberat hukuman dari 8 tahun menjadi 11 tahun.