Banda Aceh, IDN Times - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat pandemik COVID-19, namun HK, Selebritas Instagram (Instagram) asal Aceh tidak ditahan pihak kepolisian.
"Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hartanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di Aceh yang menayangkan kerumunan warga saat menyambut kedatangan salah seorang selebgram. Video yang sempat diunggah di Tiktok dan Instagram milik selebgram berinisial HK tersebut diduga diambil saat situasi pandemik COVID-19.
Dalam video itu, tampak seorang selebgram perempuan dengan penampilan nyentrik turun dari sebuah mobil. Ia mengunjungi sebuah toko yang diduga baru melakukan peluncuran atau dibuka.
Selebgram yang dikawal beberapa petugas itu terlihat memasuki toko dan berjalan di atas red carpet (karpet merah) layaknya seorang artis kondang di antara kerumunan warga.
Terkait video tersebut, HK beserta pemilik toko, Wulan Kokula berinisial, KS beserta sejumlah oknum lainnya yang terlibat diperiksa Polres Lhokseumawe. Usai pemeriksaan, HK dan KS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.