Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • 180 dapur MBG di Jakarta belum memiliki SLHS

  • Dinkes DKI Jakarta berkolaborasi dengan PTSP untuk percepat penerbitan sertifikat

  • Aturan wajib SLHS diterapkan setelah kasus keracunan makanan MBG di Jakarta

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Hingga saat ini, tidak ada satu pun dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebanyak 180 dapur masih dalam proses pengurusan sertifikat yang diwajibkan pemerintah pusat usai terjadinya kasus keracunan makanan.

"Kami sedang berkolaborasi dengan SPPG termasuk juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk percepatan penerbitan SLHS. Jadi secara masif kami akan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan ulang," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Sabtu (4/10/2025), dilansir ANTARA.

1. 180 dapur masih berproses

illustrasi memasak di dapur MBG sekolah (pexels.com/Adrian Dorobantu)

Dinas Kesehatan DKI mencatat 180 dapur atau seluruh dapur MBG di Jakarta belum memiliki SLHS dan masih melengkapi syarat penerbitan sertifikat.

"Kalau yang berbasis sertifikat belum ada, sedang berproses semua," kata Ani.

2. Dinkes percepat penerbitan sertifikat

Sekda Kabupaten OKI, Asmar Wijaya saat melakukan sidak di dapur MBG. (Dok. Pemkab OKI)

Ani Ruspitawati menyebut pihaknya bersama PTSP mempercepat penerbitan SLHS dengan melakukan inspeksi ulang kesehatan lingkungan di dapur MBG.

Pada September lalu, pemerintah pusat menetapkan kepemilikan SLHS sebagai kewajiban utama bagi setiap SPPG. Ketentuan ini bukan hanya bersifat administratif semata, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagai tindak lanjut atas terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah lokasi Program Prioritas MBG.


3. Kasus keracunan jadi pemicu

Konferensi pers penanggulangan KLB MBG. (IDN Times/Rachel Kathryn)

Aturan wajib SLHS mulai berlaku sejak September, setelah 60 siswa di Jakarta mengalami keracunan makanan MBG akibat bakteri. Menteri Kesehatan menargetkan sertifikasi rampung dalam waktu sebulan untuk memastikan makanan siswa aman dan layak.

Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) turut dilibatkan dalam pengawasan seluruh tahapan persiapan makanan, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajiannya.


Editorial Team