Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah merampungkan pembahasan 700 daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan uu tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan, pembahasan 700 DIM sempat alot. Ia mengatakan, nantinya DIM RUU Haji ini akan dibawa ke tim perumus (timus) dan tim singkronisasi (timsin) untuk diharmonisasi sebelum disahkan pada tingkat pertama.
Adapun, Komisi VIII DPR RI telah menargetkan RUU Haji untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (26/8/2025).
"Sekarang menyelesaikan DIM. DIM sudah selesai. Hari ini. DIM sudah selesai. Kan tidak banyak," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Pembahasan DIM RUU sempat digelar secara tertutup. Namun, Bambang mengaku tidak mengetahui kenapa panja RUU Haji memutuskan untuk memhahas perubahan UU ini secara tertutup.
"Saya gak ngerti. Saya tadi terlambat datang ya. Saya terlambat datangnya, karena tadi ada acara saya. Sehingga saya datang tadi, tentu saya juga kaget," kata dia.
Otoritas Arab Saudi telah mengultimatum pemerintah Indonesia melunasi pembayaran uang muka pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair paling lambat pada hari ini, Sabtu (23/8/2025). Kareja itu, keberaradaan RUU Haji sangat mendesak untuk persiapan musim haji 2026.
Diketahui, RUU Haji telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan saat ini telah memasuki pembahasan tahap II di Baleg DPR. RUU Haji ini bersamaan dengan peralihan urusan haji yang berpindah dari Kemenag ke BP Haji mulai musim haji tahun depan.