RUU Haji: Pembagian Kuota Jemaah di Daerah Bukan Ditentukan Gubernur

Jakarta, IDN Times - DPR RI dan Pemerintah bersepakat mengatur pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri, bukan oleh gubernur di masing-masing provinsi.
Berdasarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah mengusulkan perubahan pada Pasal 13 Ayat (3). Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jemaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko meminta persetujuan forum soal aturan baru dalam pasal tersebut. Seluruh peserta rapat yang hadir dalam pemhahasan RUU Haji menyatakan sepakat dan menyetujui usulan dalam DIM tersebut.
“Ketok ya,” ucap Singgih sambil ngetuk palu tanda pengesahan.
Adapun, Pasal 13 tersebut mengalami perubahan dari yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berikut bunyi Pasal 13 dalam beleid tersebut:
Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
(3) Gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota haji kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jumlah penduduk muslim
kabupaten/kota; atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/ kota.