Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR pada Senin (13/5/2024) secara diam-diam melakukan rapat pembahasan tingkat I mengenai revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, hari ini parlemen masih memasuki masa reses.
Konfirmasi soal adanya rapat pembahasan tingkat I soal revisi UU MK disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Mantan Panglima TNI itu sepakat terhadap hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini," ujar Hadi seperti dikutip dari keterangan tertulis pada hari ini.
"Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di sidang paripurna DPR," katanya lagi.
Artinya, revisi UU itu akan diketok oleh parlemen pada Selasa (14/5/2024). Padahal, revisi UU MK sempat ditolak untuk dibahas lebih lanjut ketika posisi Menko Polhukam dijabat oleh Mahfud MD.
Sebelum lengser, Mahfud sempat menitipkan tiga pekerjaan rumah kepada Hadi agar terus diawasi. Salah satunya, revisi UU MK.