Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Pemerintah dan DPR diam-diam rapat pleno revisi UU MK
  • Mantan Menko Polhukam menolak revisi UU MK karena aturan peralihan jabatan hakim konstitusi
  • Revisi UU MK merupakan usulan dari DPR, bukan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR pada Senin (13/5/2024) secara diam-diam melakukan rapat pembahasan tingkat I mengenai revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, hari ini parlemen masih memasuki masa reses. 

Konfirmasi soal adanya rapat pembahasan tingkat I soal revisi UU MK disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Mantan Panglima TNI itu sepakat terhadap hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di