Sengketa di Pabrik Aice, Buruh Ancam Laporkan Perusahaan ke Polisi

Jakarta, IDN Times - PT es krim AICE atau PT Alpen Food Industry (AFI) membantah semua tudingan yang diajukan 600 buruhnya. PT AFI mengklaim, sudah memenuhi segala hak-hak yang didapatkan pekerjanya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh AICE (KSPB AICE) Sarinah mengatakan, semua yang dikatakan pihak perusahaan tidaklah benar.
"Tidak benar itu. Mereka (PT AFI) mengklaim sudah bayar upah dengan benar, padahal komponen kompetensi gak ada. Aturannya ada di PP (Peraturan Pemerintah) Pengupahan," kata dia saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Senin (2/3).
1. Buruh perempuan sulit mendapatkan cuti hamil

Sarinah menjelaskan, berdasarkan pendataan serikat pekerja, sejak 2019 telah terjadi 20 kasus kematian bayi maupun keguguran dari total 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
Sarinah mencontohkan, PT AFI mengklaim sudah memenuhi hak buruh perempuan terkait cuti hamil. Keguguran yang terjadi juga dianggap bukan karena beban kerja.
"Padahal, kerja malam dan mengangkat beban berat masih dilakukan buruh perempuan. Bahkan, buruh harus kerja di lantai dua dan tangga agak licin," kata dia.
Saat buruh akan mengurus cuti hamil, mereka harus membuat surat pernyataan. Salah satu isinya, tidak boleh menuntut apapun jika suatu hal terjadi kepada para buruh.
"Kalau gak mau bikin (pernyataan itu), cuti hamil gak bisa diambil. Padahal di perusahaan lain, gak ada aturan bikin pernyataan seperti ini. Pernyataan itu juga harus tulis tangan dan pakai materai," kata Sarinah.
2. Tunjangan kehadiran diberikan Rp200 ribu per bulan, asal buruh tak pernah izin

Sarinah menjelaskan, PT AFI memberikan upah tambahan Rp700 ribu setiap bulan. Namun menurutnya uang itu bukanlah upah tambahan. Melainkan, kelipatan-kelipatan dari beberapa tunjangan yang diberikan perusahaan.
Di antaranya tunjangan makan Rp15 ribu per hari, transportasi Rp5 ribu per hari, dan tunjangan kehadiran Rp200 ribu per bulan.
"(Rp200 ribu per bulan) kalau kehadiran 100 persen, tanpa sakit dan izin. Ini sulit sekali, apalagi buat perempuan, apalagi kalau hamil. Sakit-sakit pasti ada," ungkap Sarinah.
''(Tunjangan) transport dan makan gak bisa dimasukin ke gaji. Kan gak dibawa pulang, habis hari itu juga," sambung dia.
3. Buruh akan melaporkan PT AFI ke polisi

Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang, dengan jumlah Rp1 juta per orang. Kala itu, pengusaha mengaku belum mampu membayar.
Buruh dan pengusaha pun menyepakati akan menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan pada tahun berikutnya. Tetapi, saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan.
"Cek kosong itu diberikan oleh Komite Distributor Aice. Yang tanda tangan komisaris, yang kemudian dia menjadi Direktur PT Alpen Food Industry. Waktu itu kami positive thinking aja karena sudah dapat cek. Masa sih seberani itu ngasih cek kosong. Ternyata (beneran) kosong," kata Sarinah.
Menilik hal itu, buruh berencana melaporkan PT AFI ke kepolisian. Buruh juga akan melengkapi laporan yang pernah dibuat ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, perwakilan buruh juga berencana ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), untuk mengajukan pemeriksaan dugaan maladministrasi yang dilakukan pengawas dan Disnaker Kabupaten Bekasi.
"Dan lagi menunggu follow up laporan di kepolisian mengenai pidana mempekerjakan buruh hamil pada malam hari sesuai Perda Kabupaten Bekasi No 4 Tahun 2016. Kami juga sedang menunggu panggilan mediasi dari Komnas HAM," ucap Sarinah.
4. Buruh sempat ajukan kenaikan upah Rp11 juta

Sementara, Legal Corporate PT AFI Simon Audry Halomoan Siagian menuturkan, buruh sempat mengajukan kenaikan upah 2019 sekitar 15 persen dari penjualan 2018, sebesar Rp11.623.616.
Namun, PT AFI tak dapat mengabulkan permintaan buruh. Hingga akhirnya, mereka kembali mengajukan kenaikan upah untuk rencana anggaran 2020 sebesar Rp8.031.668,61.
Simon menjelaskan, pihaknya hanya bisa menaikkan upah sekitar 9 persen yakni menjadi Rp 4.543.961. Namun, itu hanya diperuntukkan bagi buruh yang sudah bekerja selama satu tahun.
"Pekerja akan mendapatkan tambahan pemasukan melalui tunjangan mencapai Rp700 ribu, atau 16,8 persen dari gaji pokok,'' kata Simon dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta.
Ketika kenaikan upah sedang dirundingkan, buruh justru melakukan aksi mogok pada pertengahan Desember 2019. Simon menilai, aksi mogok yang dilakukan buruh tidak sah.
Disnaker Kabupaten Bekasi, kata Simon, juga sudah menjembatani mediasi antara buruh dan perusahaan. Namun, buruh justru tidak hadir.
5. PT AFI: Keguguran buruh tidak berkaitan dengan kondisi beban kerja

Simon memastikan pihaknya telah mengikuti regulasi yang ada. Dia juga membantah jika pekerjanya yang mengalami keguguran, akibat dipekerjakan dengan tidak sesuai aturan.
Tim Klinik PT AFI telah melakukan medical check up terhadap buruh hamil yang mengalami keguguran. Hasilnya, pihak medis menyatakan keguguran tidak berkaitan dengan kondisi beban kerja.
"Sebagian bahkan tidak mengetahui sedang hamil, atau berhubungan seksual di tri semester pertama," kata Simon.
Simon mengklaim PT AFI sudah menjalankan ketentuan sesuai pasal 72 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut berisi larangan bagi pengusaha mempekerjakan perempuan hamil pada shift malam (23.00-07.00), jika menurut keterangan dokter berbahaya.
"Bila tidak ada keterangan dokter, maka larangan tersebut tidak berlaku," kata dia.
6. Pemberian upah sudah mengikuti ketentuan pengupahan

Simon mengungkapkan, selama lima kali bipartit, buruh dan pengusaha selalu membahas tentang upah. Setiap perusahaan, kata dia, memiliki kebijakan dalam pemberian upah dan mengikuti regulasi yang ada.
"Setiap kebijakan yang ditempuh dalam menentukan kenaikan anggaran gaji mengacu dan sudah mengikuti kepada ketentuan pengupahan. Adapun mutasi, pemberian surat peringatan dan skorsing didasarkan atas ketentuan yang berlaku," kata dia.
Terkait isu amoniak, setiap kegiatan usaha es krim membutuhkan senyawa tersebut. Amoniak berperan sebagai pendingin yang disalurkan melalui pipa-pipa ke mesin pendingin. Simon mengatakan, kejadian bocornya amoniak memang pernah terjadi sekali pada Oktober 2019 di ruang finish good atau gudang bahan jadi.
Menurut Simon kebocoran itu disebabkan adanya kegiatan renovasi. Saat kebocoran terjadi, seluruh karyawan juga segera dievakuasi. Kebocoran pun langsung ditangani tim maintenance dalam waktu satu jam.
"Setelah proses perbaikan selesai, barulah pekerja dipersilakan masuk. Tidak ada pekerja yang diminta melakukan kegiatan pembersihan saat terjadi kebocoran amoniak," kata Simon.