Sengketa Pilkada Cirebon di MK Bahas Dugaan Tanda Tangan Palsu

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 yang diajukan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Cirebon nomor urut 4, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, Rabu (8/1/2025).
Adapun agenda sidang terkait pemeriksaan pendahuluan itu digelar di Ruang Sidang Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang Perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Pemohon dalam permohonannya mendalilkan kejanggalan peserta pemilih di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Cirebon. Di antara kejanggalan itu, pemohon mengaku menemukan bukti tanda tangan palsu. Menurut pemohon, daftar absensi di berbagai TPS diduga dipalsukan dengan pola tanda tangan yang sama.
"Misalnya diparaf atau digaris lurus atau strip," ujar Faozan saat membacakan dalil permohonan di Ruang Sidang Panel 1, Gedung MK, Jakarta Pusat.