Sidang Perdana MK, Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi mencabut gugatan sengketa Pilkada Depok 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Saldi mengatakan, perkara dengan nomor 113/PHPU/WAKO-XXIII-2025 itu dicabut saat pihaknya memeriksa permohonan dari Imam Budi Hartono-Ririn Farabi.
Namun, pasangan calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar itu seharusnya tetap menghadiri sidang MK untuk menjelaskan alasan mencabut gugatan.
“Jadi ini diberitahukan (Pilkada) Kota Depok ini kita tetap panggil sih dalam persidangan untuk diklarifikasi tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan," kata Saldi di ruang sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Ketika sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan pemohon lain, tim hukum pasangan calon, Supian Suri-Chandra Rahmansyah selaku pihak terkait datang.
Saldi lantas menyampaikan, pasangan Imam-Ririn telah mencabut gugatan mereka ke MK dan tidak hadir dalam persidangan.
Diketahui, berdasarkan rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah unggul di Pilwalkot Depok dengan meraih 451.785 suara atau 53,24 persen.
Di sisi lain, Imam-Ririn kalah dengan perolehan suara sebesar 396.863 suara atau 46,76 persen.