Jakarta, IDN Times - Pada pekan ini Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengajak sejumlah pejabat tinggi untuk berkunjung ke Bangka Belitung dan Morowali, Sulawesi Tengah pada 19-20 November 2025. Di Babel, Sjafrie melakukan sidak ke temuan lokasi tambang ilegal. Purnawirawan jenderal itu turut mengerahkan militer untuk menyegel lokasi dan menyita alat bukti.
Di kedua lokasi itu, TNI juga menggelar latihan integrasi yang melibatkan tiga matra dan puluhan alutsista. Sjafrie mengatakan latihan terintegrasi tiga matra itu merupakan cara untuk menjaga sumber daya alam di Tanah Air.
Pelibatan TNI untuk menertibkan tambang ilegal menuai tanda tanya dari kelompok masyarakat sipil, termasuk Imparsial. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Pertahanan tak hanya keliru secara politik. Tetapi, juga mencerminkan pelanggaran hukum dan penyimpangan kewenangan.
"Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan seperti yang tertulis di dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, UU nomor 3 tahun 2025 tentang TNI dan Perpres nomor 151 tahun 2024 tentang Kemhan," ujar Ardi di dalam keterangan tertulis pada Minggu (23/11/2025).
Ia mengingatkan Kemhan bertanggung jawab pada formulasi kebijakan pertahanan dan pembinaan kekuatan pertahanan. Bukan malah melakukan operasi penegakan hukum seperti yang terjadi dalam penertiban tambang ilegal.
"Seharusnya penertiban tambang ilegal masuk ke dalam domain penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan RI dan Kepolisian RI," tutur dia.
