Sidak ke Babel, Menhan: Negara Tak Boleh Kalah Lawan Penambang Ilegal

- Sjafrie menegaskan negara tak boleh kalah dari penambang ilegal
- Potensi kerugian negara dari tambang ilegal di Babel mencapai Rp12,9 triliun
- Satgas PKH menyita 21 eskavator dan 10 unit mesin penghisap pasir dari lokasi penambangan timah ilegal
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin didampingi sejumlah pejabat tinggi, melakukan sidak ke area penambangan ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Provinsi Bangka Belitung pada Rabu, 19 November 2025. Area penambangan ilegal itu luasnya mencapai 315,48 hektare.
Kepala Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung, Kolonel Inf Amrul Huda mengatakan, modus penambangan yang terjadi di area tersebut yakni penambang terlihat menambang pasir kuarsa. Tetapi, sesungguhnya yang diincar oleh para penambang adalah pasir timah dengan kualitas terbaik.
"Berdasarkan temuan kami di lapangan, izin-izin penambangan ini adalah penambangan pasir kuarsa. Tetapi kami menemukan beberapa penambangan di dalamnya adalah kegiatan penambangan timah," ujar Amrul kepada Sjafrie seperti dikutip dari keterangan video, Kamis (20/11/2025).
Keterlibatan prajurit TNI di dalam satgas PKH atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta kepada Sjafrie untuk menertibkan 1.000 titik tambang ilegal di Bangka Belitung. Satgas PKH itu dibentuk dengan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Selain itu, kata Amrul, lahan yang dijadikan lokasi penambangan itu berada di kawasan hutan produksi seluas 262,85 hektare. Area tersebut dimanfaatkan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH).
"Temuan ini mempertegas adanya pelanggaran serius yang berdampak kepada kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara," kata perwira menengah di TNI AD itu.
1. Sjafrie tak mau negara kalah dari penambang ilegal

Sementara Sjafrie mengatakan, dengan adanya temuan lahan seluas ratusan hektare untuk aktivitas penambangan ilegal maka hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. Ia bertekad, negara tidak akan kalah melawan para penambang ilegal.
"Saya kira dalam hal ini, negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini. Sekarang semua kegiatan yang mengarah kepada kegiatan ini, sudah kami tutup secara geografis," kata Sjafrie.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sudah memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik area tambang ilegal di Babel.
"Kami akan telusuri, sampai ke tahap siapa pemodalnya. Karena tidak mungkin penambangan ilegal menggunakan alat eskavator yang bagus seperti ini. Aktivitas eksploitasi ini harus kita tindak," kata Burhanuddin.
2. Potensi kerugian negara dari tambang ilegal di Babel capai Rp12,9 triliun

Berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan ilegal tersebut mencapai Rp12,9 triliun. Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan, pihaknya juga menertibkan 4 lokasi tambang ilegal lainnya di daerah Bangka seluas 102,37 hektare.
Tetapi, Satgas PKH kini masih menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal di 4 lokasi tersebut.
3. Satgas PKH sita 21 eskavator hingga 10 unit mesin penghisap pasir

Dari lokasi penambangan timah ilegal itu, Satgas PKH turut menyita sejumlah alat berat dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Di antaranya 21 unit eskavator, dua unit bulldozer, satu unit genset dan 10 unit mesin penghisap pasir atau timah. Seluruh alat tersebut dititipkan ke PT Timah untuk dijadikan barang bukti proses hukum selanjutnya.
"Langkah penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakan hukum sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya alam," kata Sjafrie.
Pemerintah, katanya, sudah menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus selaras dengan prinsip yang disampaikan oleh Presiden Prabowo yakni bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Kemudian, kekayaan alam itu digunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.



















