Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis, (3/11/2022) menyerahkan laporan investigasi mereka kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Di dalam laporan itu, Komnas HAM tegas memberikan rekomendasi agar penindakan hukum terhadap pihak yang harus bertanggung jawab tidak terhenti pada 6 individu yang telah ditahan.
"Kami merasa semestinya penegakan hukum juga harus sampai pada tingkat atau level yang paling tinggi yang bertanggung jawab terhadap sepak bola Indonesia," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan pers.
Artinya, Komnas HAM menilai agar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ikut ditindak secara pidana. Menurut mereka, selama mengumpulkan data di lapangan sejak 2 Oktober 2022, ditemukan fakta bahwa PSSI banyak melanggar aturan yang dibuat sendiri.
"Itu adalah aturan yang dibuat dan dikeluarkan oleh PSSI dan merujuk ke FIFA (federasi sepak bola dunia)," ujar Komisioner Komnas HAM lainnya, Mohammad Choirul Anam.
Senada dengan Taufan, Anam turut menilai, penindakan tidak hanya berhenti ke sosok enam individu yang telah menjadi tersangka.
"Sebab, ada layer-layer tertentu yang sampai di level bertanggung jawab tata kelola sepak bola. Ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," kata dia.
Lalu, apa komentar Menko Mahfud terkait laporan investigasi Komnas HAM? Kapan laporan investigasi itu akan diserahkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo?