Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, mengingatkan bahayanya poin pertama di dalam seruan purnawirawan TNI yang disampaikan pada 17 April 2025 lalu di Kelapa Gading. Poin pertama dari delapan tuntutan itu berisi aspirasi agar Indonesia kembali mengadopsi UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Padahal, dampaknya bila poin pertama itu dipenuhi maka mekanisme pemilihan presiden tidak lagi melalui pemilu, tetapi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Selain itu, presiden yang sama bisa terpilih berkali-kali," ujar Feri kepada IDN Times melalui telepon, Kamis (8/5/2025).
Artinya, presiden yang sama bisa menduduki posisi tersebut lebih dari dua periode. Ia menambahkan, kembali ke UUD 1945 sebelum proses amandemen juga sejalan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
"Gagasan kembali ke UUD 1945 (sebelum diamandemen) berseberangan dengan konsep reformasi. Kedua, menunjukkan ketidakpahaman konstitusi dan ketiga, mengembalikan ke naskah awal UUD 1945 artinya kita akan mundur atau setback. Selain itu, kita akan menentang para pendiri bangsa Indonesia," imbuhnya.
Meski begitu, Feri menghargai aspirasi yang disampaikan oleh para purnawirawan TNI. Sebab, siapapun berhak untuk berpendapat di negara demokrasi ini.
"Tetapi, tuntutan itu nyeleneh lah dan yang merusak tuntutan, sudah terlihat dari poin nomor satu," katanya.