Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Pandemik COVD-19 membuat Kemendikbud harus mengambil langkah untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk tetap memastikan roda pendidikan di Indonesia terus berputar. Ada dua cara yang diterapkan di Indonesia dalam pemberlakuan PJJ yakni daring dan luring.
Pada Juli 2020, Nadiem sempat mengatakan hanya sekolah dan siswa serta pengajar yang berada di wilayah zona hijau yang boleh menerapkan pembelajaran tatap muka seperti sekolah pada umumnya sebelum pandemik COVID-19. Namun pada Agustus 2020, Kemendikbud mengizinkan zona kuning untuk melakukan hal serupa.
Hal lain yang tak luput dari sorotan masyarakat terkait dengan kepemimpinan Nadiem di masa pandemik COVID-19 adalah pemberlakuan Kurikulum Darurat. Kurikulum ini berlaku mulai Agustus 2020 dan akan berakhir di akhir 2020 ini.
Kurikulum Darurat ini terbilang terlambat keluar. Mengingat semester baru dimulai pada bulan Juli sedangkan Kurikulum Darurat ini baru dikeluarkan Kemendikbud pada Agustus 2020.
Mendikbud menyiapkan Kurikulum Darurat bagi seluruh jenjang. Kurikulum ini tidak bersifat wajib.
"Ini (Kurikulum Darurat) suatu opsi bagi sekolah, opsi bagi kepala dinas masing-masing pemda untuk menggunakan Kurikulum Darurat. Tidak dipaksakan," tegas Nadiem dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang diselenggarakan Kemdikbud lewat aplikasi Zoom, Jumat 7 Agustus 2020.
Terobosan terbaru yang diambil Kemendikbud di bawah komando Nadiem di masa pandemik COVID-19 ini adalah pemberian subsidi kuota internet. Subsidi kuota diberikan kepada guru, siswa, dosen dan mahasiswa. Kemendikbud menggelontorkan dana hingga Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota internet ini.