Jakarta, IDN Times - Posisi Mayor Teddy Indra Wijaya yang menempati jabatan sipil di pemerintahan dan masih menjadi prajurit aktif terus jadi sorotan. Setara Institute mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang penunjukkan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Atau memerintahkan Teddy untuk mundur dari dinas kemiliteran.
"Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI. Di sana tertulis bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujar Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Dalam pandangannya, presiden hingga para menteri dan pimpinan lembaga seharusnya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI. Salah satu caranya dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu di luar dari tugas dan kewenangan di bidang pertahanan.
"Bisa juga diberikan tugas perbantuan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menambahkan, di dalam Pasal 47 UU TNI, sudah diatur jabatan sipil mana saja yang bisa diduduki oleh prajurit TNI tanpa pensiun dini. Di dalamnya tidak mencakup Seskab.
Posisi Sekretaris Militer Presiden bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Namun, posisi Sesmilpres berbeda dengan Seskab.
"Menyamakan ketentuan yang berlaku bagi Sesmilpres sehingga bisa dijadikan pembenaran Seskab bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif adalah hal yang keliru," imbuhnya.