Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mayor Teddy Langgar UU Bila Tak Mundur dari TNI saat Jabat Seskab

Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Intinya sih...
  • Mayor Teddy Indra Wijaya melanggar UU TNI karena tidak mundur sebelum menjadi Sekretaris Kabinet.
  • Pilihan Teddy sebagai Seskab diduga kuat karena favoritisme Prabowo, bukan berdasarkan meritokrasi.
  • Koordinator KontraS mewanti-wanti agar pemerintahan Prabowo mengatur dengan tegas posisi prajurit TNI aktif yang tak boleh menduduki jabatan sipil.

Jakarta, IDN Times - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menilai sikap Mayor Teddy Indra Wijaya yang tidak mundur sebagai prajurit TNI aktif dianggap telah melanggar Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Di dalam pasal 47 ayat (1), tertulis prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Di dalam ayat (2), prajurit TNI aktif memang dibolehkan menduduki jabatan di instansi sipil. Tetapi, instansinya sudah ditentukan di dalam UU TNI. Sekretariat kabinet tidak termasuk di dalamnya. Instansi yang dibolehkan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif yakni Kementerian Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. 

"Bila kita mencermati pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco bahwa dia tidak perlu mundur dari TNI, itu kan menabrak dan mengubah aturan seenaknya sendiri," ujar Dimas ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Senin (21/10/2024). 

Selain UU TNI, kata Dimas, Mayor Teddy yang tidak mundur sebagai prajurit TNI aktif juga melanggar Peraturan Menhan nomor 38 tahun 2016 mengenai tata cara dan persyaratan prajurit TNI menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN).

"Di dalam UU TNI, instansi sipil yang legal diisi oleh prajurit TNI, di dalamnya tidak termasuk Sekretariat Kabinet. Ini sama saja mengubah aturan main secara semena-mena dan otokratik. Artinya, diubah berdasarkan tafsiran penguasa dan bersifat politis," tutur dia. 

1. Mayor Teddy dipilih jadi Seskab diduga karena favoritisme Prabowo

Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya saat acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih pada Senin (21/10/2024). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, Dimas menilai alasan di balik pemilihan Mayor Teddy sebagai Seskab diduga kuat karena sikap favoritisme Prabowo. Ia dipilih bukan karena meritokrasi. 

"Dengan adanya favoritisme membuat proses penempatan orang di jabatan menjadi tidak adil bagi prajurit lain," katanya. 

Di sisi lain, untuk jabatan serupa di instansi sipil yang dibolehkan oleh Undang-Undang TNI, seharusnya diisi oleh perwira menengah atau tinggi. Mereka sudah berkarier lebih dulu di TNI. 

"Lagipula Seskab ini kan jabatan publik. Jadi, dia tidak hanya bertanggung jawab ke presiden tetapi juga ke publik. Karena gajinya kan juga dibiayai dari pajak rakyat. Jadi, seharusnya juga dipertimbangkan kapabilitas dan kompetensi," tutur dia. 

2. Preseden prajurit TNI aktif duduki jabatan sipil berpotensi berulang lagi

Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).

Dimas pun mewanti-wanti agar pemerintahan Prabowo segera mengatur secara tegas posisi prajurit TNI aktif yang tak boleh menduduki jabatan sipil. Kecuali sudah diatur di dalam UU TNI. "Bila tidak diatur, maka ini berpotensi terulang di masa mendatang," kata Dimas. 

Sebelumnya, kata Dimas, sempat muncul wacana untuk membentuk Undang-Undang Lembaga Presiden. Tujuannya, untuk membatasi secara jelas kekuatan dan kewenangan presiden. 

"Tapi, pembahasannya belum berjalan di level eksekutif atau legislatif," tutur dia. 

3. TNI AD sebut Mayor Teddy tak usah mundur dari prajurit TNI

Mayor Teddy Indra Wijaya yang dipercaya menjadi Sekretaris Kabinet. (www.instagram.com/@tedsky_89)

Pernyataan bahwa Mayor Teddy Indra Jaya tidak perlu mundur sebagai prajurit TNI aktif juga disampaikan oleh Mabes TNI Angkatan Darat (AD). Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri, tetapi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Maka, perwira menengah TNI aktif bisa menjabat pada jabatan itu.

"Setelah saya konfirmasi ke Setmilpres, Seskab itu tidak setingkat menteri.  Strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan Seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk Eselon II. Maksimal pangkat tertinggi Brigjen," ujar Wahyu kepada media pada hari ini. 

Namun, Teddy harus melepaskan jabatannya sebagai Wakil Komandan Batalyon Infantri (Wadanyonif) Para Rider 328/Dirgarahayu. Teddy akan melakukan serah terima jabatan.

"Kalau sudah penugasan di situ (Seskab), berarti sudah penugasan di luar struktur.  Tentu nanti akan ada sertijab jabatan organiknya," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us