Jakarta, IDN Times - Direktur riset Setara Institute, Ismail Hasani mengingatkan komisi I DPR untuk mempertimbangkan secara menyeluruh bila ingin mengubah masa pensiun prajurit TNI. Berdasarkan draf UU TNI yang akan direvisi, usia pensiun prajurit TNI ditambah dari semula 58 tahun menjadi 62 tahun untuk anggota TNI level perwira tinggi.
Kemudian, usia pensiun bertambah dari 53 tahun menjadi 58 tahun untuk anggota TNI level bintara dan tamtama. Ismail meminta agar dipertimbangkan cost and benefit bila ingin menambah masa pensiun prajurit TNI.
"Saya ingatkan penting untuk dikaji cost and benefit analysis. Penting juga untuk dikaji batasan usia (pensiun) ini seandainya diadopsi. Apakah usia (pensiun) 62 tahun, ya kalau politisi di usia 62 tahun justru lagi matang-matangnya," ujar Ismail ketika menggelar rapat kerja dengan komisi I DPR dan dikutip dari YouTube pada Rabu (5/3/2025).
Sementara, bagi prajurit TNI dan personel Polri di usia 62 tahun sudah tak lagi memiliki fisik yang prima. Sehingga, kebutuhannya berbeda.
"Untuk guru besar di kampus, memang usia pensiunnya bisa sampai 70 tahun. Tapi, kan mereka lebih sering duduk dan ngomong. Mereka tidak butuh energi atau aktivitas fisik yang banyak," tutur dia.
Selain itu, Ismail juga menyinggung dengan penambahan usia pensiun diharapkan tidak mengganggu anggaran negara. Sebab, penambahan usia pensiun berpengaruh secara langsung kepada gaji dan fasilitas yang diterima.
"Sehingga, ke depan tidak mengganggu politik anggaran," katanya.