Jakarta, IDN Times - Kesaktian Papa Setya Novanto habis sudah. Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (24/4) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim yang diketuai Hakim Yanto menjatuhkan vonis penjara 15 tahun bagi mantan Ketua DPR tersebut.
Ia juga menjatuhkan vonis berupa pencabutan hak politik selama lima tahun, denda Rp 500 juta dan wajib membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta. Uang yang terakhir disebut oleh majelis hakim terbukti diterima oleh Novanto sebagai jatah karena ikut membantu menggolkan anggaran KTP Elektronik.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada hari ini. Sebab, hampir semua tuntutan jaksa KPK dipenuhi oleh majelis hakim.
Lalu, siapa lagi pihak lain yang diduga terlibat dan menerima aliran dana proyek KTP Elektronik, akan diusut oleh KPK?