Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto hari ini akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini perdana bagi Novanto sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober lalu.
Sidang perdana ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto, yang merupakan Ketua PN Jakarta Pusat. Sementara, empat anggota majelis hakim lain yakni Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar, dan Anshori Saifuddin.
Namun, Novanto belum dipastikan akan menghadiri sidang yang rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB itu. Sebab, pengacara Novanto Firman Wijaya sebelumnya menyebutkan konidisi kesehatan kliennya menurun.
"Memang secara kondisi beliau sedang down. Saya tidak bisa memastikan beliau sehat betul atau prima, ya. Tapi kita berharap beliau tetap fit. Terakhir saya ketemu memang kondisi beliau tidak selalu fit, ya," ujar Firman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa 12 Desember 2017.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyatakan sebaliknya, kondisi kesehatan Novanto saat ini cukup baik.
Menurut Basaria, tak ada alasan untuk memundurkan sidang perdana dugaan korupsi yang sedianya digelar di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat itu.
"Ya enggak diundur, yang bersangkutan kan memang dalam kondisi sehat. Kalau tidak sehat, pasti harus di kontrol," kata Basaria di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.
Basaria juga menjelaskan sejauh ini KPK telah mempersiapkan sidang perdana besok dengan matang dan yakin pasti menang.
"Untuk persiapannya sudah tentu baik dan yakin kita (KPK) pasti menang," tegasnya.
Kepada pihak Novanto, Basaria berharap, gugatan praperadilan dicabut. Jika pria yang akrab disapa Setnov itu merasa tak bersalah, mestinya persidangan-lah yang bisa jadi ruang klarifikasi bagi dirinya.
"Harusnya dari kemarin sudah dicabut. Lebih baik yang bersangkutan (Setnov) datang dan membuktikan kalau dia tidak berbuat salah, dan KPK juga bisa membuktikan apa yang diperoleh. Itu lebih baik sebenarnya daripada harus selalu mengajukan praperadilan," dia menandaskan.