Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Setya Novanto Jadi Tersangka, Inilah Kronologi Kasusnya

kumparan.com
kumparan.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka, Senin (17/7/2017). Ia jadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga berkongkalikong dengan orang dekatnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sudah berstatus tersangka.

"SN melalui AA (Andi) diduga mengondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa," ujar Agus.

"Korupsi e-KTP sudah direncanakan sejak proses perencanaan pada tahap anggaran dan pengadaan barang dan jasa," lanjutnya.

Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dan dalam sidang e-KTP yang telah digelar puluhan kali itu, KPK sudah menghadirkan ratusan saksi.

Bahkan dalam persidangan itu, para saksi menyebut nama Setya Novanto. Berdasarkan keterangan dari para terdakwa dan sebagian saksi, Setya Novanto terlibat dalam kasus korupsi e-KTP dan telah menerima uang bancakan dari permufakatan jahat tersebut.

Dilansir dari laman kompas.com, Menurut Agus, Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Bahkan, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Di dalam kasus ini, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Nama Novanto bukanlah kali pertama ini diduga terlibat dalam kasus hukum. Pria kelahiran 12 November 1955 tersebut telah berurusan dengan aparat hukum sejak tahun 1999 setidaknya lima kasus berbeda. Berikut rekam jejaknya:

Mulai dari kasus cessie Bank Bali 1999, penyelundupan beras Vietnam 2003, penyelundupan limbah beracun di Pulau Galang 2006, korupsi PON Riau 2012, hingga kasus papa minta saham 2015 kemarin. Akan tetapi, Setnov lolos tanpa dijerat sebagai tersangka.

Dengan status tersangka kasus korupsi e-KTP yang kini disandang Setya Novanto, bagaimana menurutmu gaes dengan nasib beliau selanjutnya?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us