Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Partai Golkar itu semestinya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo untuk kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran pria yang akrab disapa Setnov tersebut. Menurutnya, kubu Setnov telah mengirimkan surat ketidakhadiran pada lembaga antirasuah tersebut.
"Pagi tadi KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11).
Setya berdalih KPK harus mengantongi izin Presiden Joko Widodo jika ingin memeriksanya. "Alasan yang digunakan adalah terkait izin presiden. Beliau memastikan tidak akan hadir jika tidak ada izin dari Presiden," tutur Febri.
Sebelumnya, Setya Novanto pernah menggunakan alasan yang sama untuk menghindari panggilan KPK pada 6 November 2017 lalu.
Dengan demikian, sudah tiga kali Setnov mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan, izin presiden harus dipegang KPK sebelum memeriksa kliennya. Dia menyebut, Setnov tak mempersoalkan izin presiden pada pemeriksaan sebelumnya lantaran bukan dirinya yang menjadi kuasa hukum.
"Kan sudah saya jelaskan dahulu advokatnya bukan saya, dan jika dahulu tidak tahu atau salah, apakah sekarang tetap salah?" tutur Fredrich dikonfirmasi terpisah.
