Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sementara itu, agenda sidang AG pada Selasa besok merupakan pemeriksaan saksi. Kasie Intelijen Kejasakaan Jakarta Selatan, Prasetyo Handono mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 10 orang saksi dan empat orang ahli.
Saksi ahli tersebut meliputi dua kedokteran, satu orang ahli pidana, dan satu orang lainnya adalah ahli digital forensik.
Penuntut umum juga akan menghadirkan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai saksi.
Sidang pemeriksaan Mario Dandy dan Shane Lukas akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kendati demikian, Reza belum menjelaskan secara detil teknis persidangan besok.
“Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian,” ucap dia.
“Pelaku lain juga besok kita agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok hari, Selasa (4/4/2023),” kata dia lagi.
Pada kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Adapun pasal yang didakwakan adalah pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak.