Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampilan tersangka kasus penganiayaan berinisial S (19) sebagai teman anak pejabat DJP Jaksel berinisial MDS (20) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Penampilan tersangka kasus penganiayaan berinisial S (19) sebagai teman anak pejabat DJP Jaksel berinisial MDS (20) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas melalui kuasa hukumnya, Happy Sihombing menyatakan siap menghadiri sidang AG. Ia akan akan hadir sebagai saksi.

“Iya, akan hadir, (Shane Lukas) sudah siap. Sudah disampaikan oleh tim kita,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

1. Bakal buka-bukaan di sidang AG

Ruang sidang anak di PN Jakarta Selatan. Ruang sidang yang digunakan AG, pacar Mario Dandy, yang menjalani sidang tanggapan eksepsi jaksa. (IDN Times/Amir Faisol)

Shane, lanjut Happy, akan buka-bukaan pada sidang pemeriksaan di sidang AG besok. Kliennya akan menyampaikan semua hal yang ia ketahui dalam peristiwa penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Tidak hanya itu, Shane juga akan menyampaikan apa yang dia alami dan dilakukan dalam peristiwa tersebut.

“Dia responsnya akan menyampaikan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia lakukan,” ujar dia.

2. Belum tahu Mario juga jadi saksi

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Namun, Happy mengatakan Shane belum mengetahui bahwa Mario Dandy juga akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang AG besok.

“Saya malah nggak tahu bahwa Mario juga jadi saksi, dihadirkan besok, saya malah enggak tahu, dia juga malah nggak tahu,” tutur dia.

3. Besok JPU akan hadirkan 10 orang saksi termasuk Mario dan Shane

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, agenda sidang AG pada Selasa besok merupakan pemeriksaan saksi. Kasie Intelijen Kejasakaan Jakarta Selatan, Prasetyo Handono mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 10 orang saksi dan empat orang ahli.

Saksi ahli tersebut meliputi dua kedokteran, satu orang ahli pidana, dan satu orang lainnya adalah ahli digital forensik.

Penuntut umum juga akan menghadirkan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai saksi.

Sidang pemeriksaan Mario Dandy dan Shane Lukas akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kendati demikian, Reza belum menjelaskan secara detil teknis persidangan besok.

“Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian,” ucap dia.

“Pelaku lain juga besok kita agendakan yaitu, Mario, Shane, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok hari, Selasa (4/4/2023),” kata dia lagi.

Pada kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Adapun pasal yang didakwakan adalah pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak.

Editorial Team