Dorong Referendum, Peneliti BRIN Ungkap Kesalahan Proyek IKN

Peneliti BRIN juga membeberkan kesalahan proyek IKN

Jakarta, IDN TimesPeneliti Klaster Riset Ekonomi Politik dan Isu-Isu Strategis Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Agus Rubianto Rahman, memaparkan tentang politik energi dan masalah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Dia menilai pembangunan IKN signifikan dari segi jarak dan waktu, karena itu perlu dilakukan referendum pada masyarakat Indonesia.  

“Harus ada referendum untuk menentukan kita pindah atau gak,” kata Agus dalam diskusi Indonesia’s Political Outlook 2024 yang bertema “Disrupsi Demokrasi dan Tantangan Kepemimpinan Nasional dan Global" di Gedung Widya Graha, Jalan Gatot Subroto No. 10, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Pulang dari Brunei, Jokowi Bawa Oleh-oleh Investasi IKN Rp7 Triliun

1. Signifikansi pembangunan IKN

Dorong Referendum, Peneliti BRIN Ungkap Kesalahan Proyek IKNProgres konstruksi infrastruktur dasar IKN. (dok. Kementerian PUPR)

Agus mengatakan IKN terletak di wilayah tengah Indonesia (Wita), sehingga terdapat selisih waktu dengan barat (WIB) dan timur (WIT) hanya sekitar satu jam dibanding dengan ibu kota sekarang di wilayah barat. 

“Sekarang Indonesia timur bedanya dua jam, kasihan orang-orang Indonesia timur,” ucap dia.

Berdasarkan garis provinsi paling kanan dan kiri Indonesia, jarak Provinsi Papua ke IKN mencapai 2.600 km, sedangkan jarak provinsi DI Aceh sebesar 2.400 km. 

Baca Juga: IKN Dibangun dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Efisien

2. Tantangan kepemimpinan nasional usai Pilpres 2024 terkait pembangunan IKN

Dorong Referendum, Peneliti BRIN Ungkap Kesalahan Proyek IKNProgres konstruksi infrastruktur dasar IKN. (dok. Kementerian PUPR)

Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 akan menghadapi dua kemungkinan terkait IKN, yaitu pembangunan tetap dilanjutkan atau tidak sama sekali. Jika IKN tetap dilanjutkan, kata Agus, pemerintah perlu melakukan tiga hal antara lain:

  1. Berdialog dengan masyarakat adat/lokal, termasuk menjamin hak-hak dasar mereka.
  2. Memastikan proses pembangunan dilakukan lebih demokratis dan dijalankan dengan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat, terutama masyarakat sekitar.
  3. Memastikan proses pembangunannya tidak menambah beban lingkungan yang sudah berat di wilayah tersebut.

Sementara, apabila pembangunan IKN tidak berlanjut, pemerintah memiliki tugas besar untuk:

  1. Bertanggung jawab terhadap APBN yang sudah terlanjur digunakan untuk pembangunan infrastruktur di IKN.
  2. Memastikan pemulihan dampak pembangunan IKN terhadap masyarakat dalam aspek kesejahteraan.
  3. Memulihkan kembali lingkungan hijau yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Juga: Konsorsium Bandar Seri Begawan akan Bangun Hunian ASN-Swasta di IKN

3. Kesalahan pembangunan IKN

Dorong Referendum, Peneliti BRIN Ungkap Kesalahan Proyek IKNProgres konstruksi infrastruktur dasar IKN. (dok. Kementerian PUPR)

Agus menyebut pembangunan IKN dilakukan secara bertahap. Namun, dia menilai, pembangunan ibu kota baru salah langkah, karena terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. 

“Kalau dilihat dari nominalnya sudah mencapai sekitar Rp72 triliun ya, semua (anggaran) ini dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” katanya.

Ketidakterlibatan publik dalam pembangunan IKN, lanjut Agus, akhirnya berdampak pada nasib masyarakat adat lokal, potensi kerusakan lingkungan, hingga masalah anggaran. 

“Proses pembuatan undang-undang IKN ini sangat tidak partisipatif, ini tiba-tiba saja muncul seperti itu, dan saya lebih concern untuk ditanyakan dulu ke rakyat, itu mau pindah atau gak,” tegasnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya