Profil Kemenag RI, Kementerian yang Diusulkan M Yamin Saat Kemerdekaan

Kementerian Agama dibentuk pada1945

Intinya Sih...

  • Kementerian Agama (Kemenag) RI dibentuk pada 1945 untuk memenuhi tuntutan rakyat dalam pelayanan urusan keagamaan.
  • Menteri Agama RI Pertama yang diangkat adalah Haji Mohammad Rasjidi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 menetapkan kewajiban Kementerian Agama, seperti melaksanakan asas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menyelenggarakan pendidikan agama.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) RI merupakan instansi pemerintahan yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang agama.

Pembentukan Kementerian Agama diusulkan pertama kali oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada 11 Juli 1945.

Tujuan Kemenag dibentuk adalah untuk memenuhi tuntutan rakyat dalam pelayanan urusan keagamaan, sehingga diperlukan instansi khusus yang bertanggung jawab mengurusnya. Simak selengkapnya dibawah profil Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Kemenag Godok Rencana Jadikan KUA Layani Semua Agama

1. Profil Kementerian Agama, sejarah berdirinya

Profil Kemenag RI, Kementerian yang Diusulkan M Yamin Saat KemerdekaanMenteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat menutup Bimtek PPIH, Rabu (27/3/2024). Dok. Istimewa

Berdirinya Kementerian Agama diumumkan melalui siaran Radio Republik Indonesia tahun 1945. Adapun Menteri Agama RI Pertama yang diangkat oleh Presiden Sukarno saat itu adalah Haji Mohammad Rasjidi. 

Kemudian, Rasjidi menyampaikan dalam pidato yang disiarkan oleh RRI Yogyakarta bahwa Kementerian Agama berdiri untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama, serta pemeluk-pemeluknya.

Tahun 1946, Menteri Agama mengeluarkan maklumat yang berisi:

Pertama, Shumuka yang dalam zaman Jepang termasuk dalam kekuasaan Residen menjadi Jawatan Agama Daerah, yang selanjutnya ditempatkan di bawah Kementerian Agama.

Kedua, hak untuk mengangkat penghulu Landraad (sekarang bernama Pengadilan Negeri), ketua dan anggota Raad Agama yang dahulu ada di tangan pemerintah kolonial Hindia Belanda, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Agama.

Ketiga, hak untuk mengangkat penghulu masjid, yang dahulu ada tangan Bupati, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Agama.

Setelah berdirinya Kementerian Agama, urusan keagamaan dan peradilan agama bagi umat Islam telah menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Baca Juga: Kemenag Rancang 40 Layanan untuk Semua Agama di KUA, Apa Saja?

2. Tugas Kementerian Agama

Profil Kemenag RI, Kementerian yang Diusulkan M Yamin Saat Kemerdekaangoogle

Dilansir Kemenag.go.id, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1950, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1951 menetapkan kewajiban Kementerian Agama, yakni sebagai berikut:

1. Melaksanakan asas Ketuhanan Yang Maha Esa;

2. Menjaga bahwa tiap-tiap penduduk mempunyai kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya;

3. Membimbing, menyokong, memelihara dan mengembangkan aliran-aliran agama yang sehat;

4. Menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri;

5. Memimpin, menyokong serta mengamat-amati pendidikan dan pengajaran di madrasah dan perguruan agama lain;

6. Mengadakan pendidikan bagi guru dan hakim agama;

7. Menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan pengajaran rohani kepada anggota-anggota tentara, asrama-asrama, rumah-rumah penjara dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu;

8. Mengatur, mengerjakan dan mengamat-amati segala hal yang bersangkutan dengan pencatatan pernikahan, rujuk dan talak orang Islam;

9. Memberikan bantuan materiil untuk perbaikan dan pemeliharaan tempat-tempat beribadat, seperti masjid, gereja, vihara, dan rumah ibadah lainnya;

10. Menyelenggarakan, mengurus dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi;

11. Menyelidiki, menentukan, mendaftarkan dan mengawasi pemeliharaan wakaf-wakaf;

12. Mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama.

Baca Juga: Dirjen Bimas Kemenag Ajak Pemuda Katolik Terlibat Pembangunan

3. Kemenag memiliki 11 unit kerja, 3 staf ahli dan 2 pusat

Profil Kemenag RI, Kementerian yang Diusulkan M Yamin Saat KemerdekaanSidang isbat Ramadan 1445 Hijriyah di Kemenag, Minggu (10/3/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2016, Kementerian Agama terdiri atas 11 unit kerja dengan rincian berikut:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  4. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
  5. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
  6. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
  7. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
  8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
  9. Inspektorat Jenderal
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan; dan
  11. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Di samping 11 unit kerja di atas, Menteri Agama juga dibantu oleh 3 staf ahli dan 2 pusat, yaitu Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun dua pusat, yakni Pusat Kerukunan Umat Beragama dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Idul Fitri Jatuh pada 10 April 2024

4. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Profil Kemenag RI, Kementerian yang Diusulkan M Yamin Saat KemerdekaanSertifikasi halal. (dok. Istimewa)

Dikutip dari kemenag.go.id, saat ini Kemenag RI juga memiliki unit kerja baru, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini baru efektif melaksanakan tugasnya pada 2017.

BPJPH dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014. Pada tanggal tersebut UU ini juga diundangkan oleh Menteri Hukun dan HAM Amir Syamsuddin.

Dalam Undang-Undang JPH disebutkan bahwa BPJPH harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang JPH diundangkan.

BPJPH merupakan unit eselon I di bawah Menteri Agama yang dipimpin oleh Kepala Badan, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama yang mengatur ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Keberadaan BPJPH juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. PMA Nomor 42 Tahun 2016 mengatur mengenai tugas dan fungsi dari masing-masing struktur BPJPH mulai dari eselon IV sampai dengan eselon I. Keputusan Menteri Agama RI No. 270 tahun 2016 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agama yang di dalamnya ada Subprocess Map Penjaminan Produk Halal, juga merupakan peraturan pelaksanaaan UU JPH yang terkait dengan BPJPH.

Menurut UU JPH, dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal BPJPH berwenang antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal pada produk luar negeri, dan melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri.

Topik:

  • Sunariyah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya