Selebgram Chandrika Chika Akui Gunakan Narkotika Setahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika tertangkap gunakan narkotika 

Jakarta, IDN Times - Selebgram Chandrika Chika alias CK (20) mengaku telah mengonsumsi narkotika selama lebih dari setahun.

"Kami sudah memeriksa saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih," kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, seperti dikutip melalui ANTARA, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Gunakan Ganja Cair dari Pods Bergantian

1. Penggunaan narkotika dianggap normal dalam pergaulan Chika

Selebgram Chandrika Chika Akui Gunakan Narkotika Setahun LebihOOTD Terbaru Chandrika Chika (instagram.com/chndrika_)

Rezka Anugras menyatakan bahwa CK dan lima selebgram lain yang terlibat mengaku penggunaan narkotika dianggap wajar dalam pergaulan mereka.

Para tersangka, meliputi selebgram CK (20), AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25), dan HJ (27), ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika dengan rokok elektrik yang berisikan cairan ganja dan digunakan secara bergantian.

Baca Juga: Polisi Temukan Ganja Cair saat Tangkap Selebgram Chandrika Chika

2. Tersangka tertangkap basah menggunakan narkotika di hotel

Selebgram Chandrika Chika Akui Gunakan Narkotika Setahun LebihIDN Times/ Sukma Shakti

Sebelumnya, CK dan keenam tersangka lain ditangkap di salah satu hotel (kawasan Karet Kuningan, Setiabudi) pada Senin (22/4/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin 'doping' atau apa. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, dan menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," jelasnya.

Baca Juga: Selebgram Ditangkap Polisi di Jakarta Selatan Terkait Kasus Narkoba

3. Ancaman hukum kepada enam tersangka, termasuk Chika

Selebgram Chandrika Chika Akui Gunakan Narkotika Setahun LebihOOTD Terbaru Chandrika Chika (instagram.com/chndrika_)

Keenam tersangka yang tertangkap, terdiri dari selebgram dan atlet e-sport dengan pengikut mencapai ratusan ribu bahkan jutaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, memang mereka adalah grup pertemanan. Jadi memang sengaja ke hotel dengan tujuan berkumpul," ujarnya.

Atas penangkapan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal empat tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya