Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Siap Disidangkan, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dilimpahkan ke Kejari
Dirtut Jampidsus, Ardito Muwardi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung melimpahkan berkas perkara dan barang bukti korupsi eks Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Kejari Jakarta Selatan pada 8 Juni 2026 untuk proses persidangan.
  • Hery diduga menerima suap dari beberapa perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara berupa uang dan rumah senilai total miliaran rupiah agar mengubah hasil pemeriksaan Ombudsman.
  • Tersangka dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan mulai 8 hingga 27 Juni 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan eks Ketua Ombudsman Hery Susanto beserta barang bukti korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (8/6/2026).

“Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim Penuntut Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Agung, dalam hal ini penyidik Jampidsus,” kata Dirtut Jampidsus, Ardito Muwardi di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Dalam perkara ini, Kejagung telah mengantongi sejumlah alat bukti pemberian suap dari beberapa perusahaan tambang kepada Hery yang saat itu menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.

Pemberian uang itu bertujuan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi pertambangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan RI, sebagai perbuatan maladministrasi.

Adapun rincian uang yang diterima Hery adalah:

1. Lao De selaku Direktur PT Tosida Rp875 juta

2. Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Rp200 juta

3. Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar

4. Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp1 miliar

5. Agung Winarno Rp525 juta

Berdasarkan berkas perkara, Hery disangka melanggar Pasal ke-1 Primair yaitu Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, kemudian Subsidairnya Pasal 12 huruf b kecil junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Lebih Subsidairnya Pasal 5 ayat ke-2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Atau kedua Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Bahwa terhadap tersangka HS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ardito.

Editorial Team

Related Article