Setelah penantian panjang, Selasa (13/6), Buni Yani akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana. Dia menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eelektronik. Sidang yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, M Sapto.
Kompas.com memberitakan bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa Buni Yani telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik. Konten yang diubahnya adalah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.