Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PutriCandrawathi menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (1/11/2022). (youtube.com/CNN Indonesia TV POOL)

Jakarta, IDN Times - Sidang terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan saksi Putri Candrawathi pada hari ini, Senin (12/12/2022), bakal digelar terbuka dan tertutup.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan, sidang bakal terbuka di awal dan tertutup ketika istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu menjelaskan soal asusila.

Diketahui dalam keterangan Sambo, Putri disebut sebagai korban pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sidang perkara pemeriksaan Putri tertutup. Saya minta tanggapan jaksa penuntut umum,” kata Hakim.

Namun Jaksa penuntut umum (JPU) menolak. “Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup,” ujar JPU.

Mendengar pernyataan JPU, hakim kemudian menanyakan kesediaan Putri.

“Apakah terbebani saudara terbuka?”

“Iya yang mulia jika berkenan sidang tertutup,” jawab Putri.

“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU,” kata Hakim memutuskan.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editorial Team

EditorSunariyah