Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga telah melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sembilan saksi, CCTV dan mendapatkan barang bukti.
“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi.
Selain mendokumentasikan perbuatan biadabnya, Fajar juga membuat konten pornografi anak dan mengunggahnya ke situs internet. Hal itu ia lakukan saat melakukan kekerasan seksual kepada korban dan merekamnya.
"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Himawan menjelaskan polisi akan memeriksa tiga unit ponsel yang telah disita untuk mendalami perbuatan yang dilakukan Fajar. Bareskrim Polri, kata dia, memberikan asistensi terhadap penanganan perkara ini.
Khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).