Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Desak Eks Kapolres Ngada Disanksi Etika dan Pidana

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Komnas HAM mendesak sanksi etika dan pidana bagi mantan Kapolres Ngada yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
  • Desakan pemulihan korban mencakup layanan psikologis dan restitusi sebagai bentuk kompensasi atas tindakan yang dilakukan oleh Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM angkat bicara terkait kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Mereka mendesak agar Fajar diberi sanksi etika dan pidana.

"Mendesak penegakkan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan sanksi pidana atas kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa adanya pemberatan jika pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh aparat penegak hukum," ujar Uli Parulian Sihombing selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

1. Komnas HAM desak ada restitusi dan pemulihan korban

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Komnas HAM juga mendesak adanya pemulihan para korban pelecehan seksual dan atau pencabulan yang dilakukan Fajar. Hal itu bisa dilakukan dengan menyediakan layanan psikologis untuk korban anak serta restitusi.

"Mulai dari penyelidikan penyidikan penuntutan sampai dengan adanya putusan yang memuat adanya resitusi dan kompensasi untuk para korban," ujarnya.

2. Eks Kapolres Ngada jadi tersangka dan akan disanksi etik

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebagaimana diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur alias pencabulan.

Sementara itu, proses etik bakal digelar dalam Sidang Kode Etik Polri yang telah dijadwalkan pada Senin (17/3/2025).

3. AKBP Fajar juga sembarkan video asusila

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dihadirkan dalam jumpa pers kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gedung Humas, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, selain kekerasan seksual, Fajar juga menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak yang dibuat saat bersama korban.

"Wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3).

Hasil penyelidikan melalui Kode Etik Polri terungkap, terdapat tiga korban anak dan satu perempuan dewasa. Mereka terdiri dari anak berusia enam, 13 dan 16 tahun, serta korban dewasa berusia 20 tahun.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga telah melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sembilan saksi, CCTV dan mendapatkan barang bukti.

"Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak delapan," kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi.

Selain mendokumentasikan perbuatan biadabnya, Fajar juga membuat konten pornografi anak dan mengunggahnya ke situs internet. Hal itu dia lakukan saat melakukan kekerasan seksual kepada korban dan merekamnya.

"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di dark web yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

Himawan menjelaskan, polisi akan memeriksa tiga unit ponsel yang telah disita untuk mendalami perbuatan yang dilakukan Fajar. Bareskrim Polri, kata dia, memberikan asistensi terhadap penanganan perkara ini.Khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us