BAP itu juga menerangkan perintah Saeful untuk membagikan uang Rp850 juta tersebut. Pembagiannya yakni Rp170 juta untuk pengacara sekaligus tersangka kasus suap Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, lalu Rp2 juta untuk Geri, dan sisanya diantar ke rumah Saeful.
"Izin majelis ini masih di BAP 16 di poin 5, 'Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB saudara Saeful menghubungi saya kembali dan menyampaikan, Ger diantar ke rumah saya ketemu Pak Ilham, dan saya jawab, iya mas. Dan kemudian saudara Saeful menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp170 juta untuk Mas Donny, Rp2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham'. Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa.
"Iya betul, kurang lebih seperti itu," jawab Geri.
Jaksa melanjutkan pembacaan BAP tersebut. BAP itu menerangkan uang Rp170 juta untuk Donny dimasukkan ke tas plastik.
Geri lalu mengikuti instruksi Saeful soal pembagian uang tersebut. Dia datang ke rumah Saeful dan menyerahkan koper berisi uang itu ke sopir pribadi Saeful, Ilham.
"Izin penegasan majelis di BAP saksi di poin 6, 'kemudian saya berangkat dan tiba di rumah Saeful sekitar pukul 19.00 WIB dan bertemu dengan Ilham sopir Saeful dan saya menyampaikan, ini ada titipan Pak Saeful, dan dijawab, oh ya udah, setelah itu saya video call dengan Saeful menyampaikan, mas ini sudah saya serahkan ke Pak Ilham ya, dijawab, ya sudah Ger'. Apakah demikian, video call ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Geri.
Geri kemudian pergi ke Kantor DPP PDIP untuk menyerahkan uang Rp170 juta yang menjadi bagian Donny. Dia mengatakan penyerahan itu dilakukan di parkir basement Kantor DPP PDIP.
"Sudah saya ketemu Pak Donny saya kasih yang uang sejumlah tersebut, sudah saya balik pak," ujar Geri.