Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi Riau menjadi salah satu alasan yang didalilkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Nomor Urut 1, Muflihun-Ade Hartati Rahmat. 

Dalil ini terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara perselisihan hasil Pilkada Kota Pekanbaru, untuk Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK. Panel hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai ketua dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

1. Ada selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru selaku termohon, Pilwalkot Kota Pekanbaru diikuti lima pasangan calon. Kontestasi tersebut dimenangkan pasangan calon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar dengan perolehan 164.041 suara. Sedangkan pemohon meraih 72.475 suara.

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Yusuf, menyampaikan selisih 91.766 suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 5 didapatkan karena adanya dugaan penyalahgunaan APBD Kota Pekanbaru.

Terkait dugaan penyalahgunaan APBD, disebut adanya dugaan penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau, yang dilaksanakan mulai Februari hingga November 2024. Penggunaan anggaran tersebut merupakan pokok pikiran dari calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau.

2. Anggaran digunakan untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas SDM

Editorial Team

Tonton lebih seru di