Gugatan Pilkada Nias Selatan di MK, Diduga Ijazah Paslon Tidak Sah

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil Pilkada Nias Selatan 2024, Rabu (8/1/2025).
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam sidang tersebut, Pemohon dengan Nomor 219/PHPU.BUP-XXIII/2025, merupakan pasangan calon nomor urut empat, Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo. Mereka menolak hasil Pilkada Nias Selatan dan menuntut diskualifikasi pasangan calon nomor urut satu, Sokhiatulo Laia-Yusuf Nakhe.
Pemohon diwakili oleh Rahmat selaku kuasa hukum, menyampaikan keberatan terhadap proses pemilihan yang mereka anggap tidak sah.
Pemohon mendalilkan, terdapat pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Padahal, Sokhiatulo Laia-Yusuf Nakhe disebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Nias Selatan 2024. Pasangan itu punya ijazah yang tidak memenuhi syarat pencalonan.
“Pasangan tersebut terindikasi menggunakan ijazah yang tidak memenuhi syarat. Jadi yang kami soal di sini adalah keabsahan ijazah,” tegas Rahmat.
Kemudian, Pemohon telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu namun tidak terdapat penyelesaian, karena dianggap tidak memenuhi syarat formil. Pelanggaran kedua adalah pelanggaran penggunaan dana kampanye.
“Laporan harian dana kampanye Paslon Nomor Urut 1 menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp300 juta. Jika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dana kampanye, seharusnya kelebihan penggunaan sumbangan dana kampanye yang diterima paslon nomor urut 1 disetorkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” tegas Rahmat.
Atas dasar itu, Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Sokhiatulo Laia-Yusuf Nakhe didiskualifikasi, maka hasil perolehan suara Pilkada Nias Selatan menjadi sebagai berikut; Firman Giawa-Robert MZ Dakhi sebesar 4.771 suara; Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya 31.208 suara; dan Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo 31.494 suara.