Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan beberapa hal, termasuk di antaranya mengenai dugaan penggunaan ijazah SMA palsu Pihak Terkait.
Pemohon menyampaikan, Khairunas dalam ijazah, tertera lulus dari SMA Negeri 1 Padang. Namun dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tercatat lulus dari SMA YAPI.
Ijazah tersebut menurut Pemohon, digunakan Pihak Terkait untuk mendaftar ke KPU Solok Selatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024.
"Juga berdasarkan informasi dari masyarakat, ijazah tersebut sudah dipergunakan sewaktu beliau masih jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Solok kala itu," ujar kuasa hukum Pemohon, Rahmad Aldi, saat membacakan dalil permohonan di persidangan, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Mengenai ijazah ini, Majelis Hakim mencoba mendalami lebih lanjut, sebab itu persoalan serius jika benar terbukti. Oleh sebab itu, Pemohon diminta untuk membuktikannya di persidangan-persidangan berikutnya. Dalam hal ini, Termohon juga diminta untuk mengklarifikasinya.
"Ijazah ini nanti dibuktikan di sidang-sidang selanjutnya jika memang akan dilanjutkan dengan pembuktian. Khususnya dari KPU, nanti ini bisa dijelaskan berkaitan dengan dugaan yang didalilkan Pemohon. Ini kan persoalan yang serius kalau seperti ini," ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan.