Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Guyon Hakim MK saat Sidang: Fakta Boleh Diungkap, yang Gak Boleh Honor

Hakim konstitusi Saldi Isra ketika memimpin persidangan. (Dokumentasi Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra melontarkan guyonan saat memimpin sidang panel II gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

Saldi bercanda kepada peserta sidang yang hadir bahwa fakta dan bukti boleh diungkap di persidangan, yang tidak boleh diungkap ialah besar honor sebagai kuasa hukum.

Mulanya, kuasa hukum KPU dari perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 meminta izin untuk mengungkapkan sejumlah fakta.

"Dari Lhokseumawe izin kalau diperkenankan kami ada beberapa yang harus diungkapkan fakta Yang Mulia," ujar kuasa hukum KPU.

"Tapi jangan sekarang pak nanti ada gilirannya," timpal Saldi.

Saldi mengatakan, semua pihak akan mendapat giliran untuk memberikan keterangan. Saldi meminta kuasa hukum KPU untuk menunggu giliran.

"Iya ingin bertanya melalui majelis hakim kepada Bawaslu RI," kata kuasa hukum KPU.

"Nanti Pak gilirannya ada bukan sekarang, ini sudah dibagi-bagi gilirannya, nanti kalau bapak mau tanya ada gilirannya, kalau mau ungkap, ungkap apa yang mau diungkap dijawaban termohon nanti," ujar Saldi.

"Yang gak boleh diungkap itu satu aja pak, berapa besar honor gak boleh diungkap pak," sambung Saldi sembari disambut tawa peserta sidang.

Kemudian, kuasa hukum KPU dari perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 meminta izin untuk menambah kuasa hukum. Saldi kembali melempar guyon, jika kuasa hukum ditambah, maka honornya akan menjadi lebih kecil.

"Kami ada penambahan kuasa jika diperkenankan kami lampirkan sekalian," kata kuasa hukum KPU.

"Boleh, tapi nanti kan nanti berbagi juga honornya, tambah kecil dong," canda Saldi.

"Kami tidak ada honor Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU.

"Boleh, nggak apa-apa kalau nggak ada honor, nanti ada honor dari Yang Maha Kuasa," saut Saldi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us