Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim MK Soroti Komentar Sadis Publik soal Anwar Usman Sakit

Anwar Usman (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menyoroti banyaknya komentar negatif terhadap hakim konstitusi, Anwar Usman, yang dikabarkan sakit akibat jatuh hingga harus dirawat di rumah sakit. Arief mengajak masyarakat agar mendoakan yang baik kepada Anwar Usman.

Hal itu disampaikan Arief saat memimpin sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Awalnya, Arief berkelakar menyebut bak transfer pemain sepak bola, Panel III telah mendatangkan hakim pengganti dengan biaya yang mahal.

Anwar Usman sendiri memang harusnya bertugas mengurus sidang di Panel bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Namun, karena Anwar berhalangan hadir karena sakit, posisinya digantikan hakim konstitusi lainnya secara bergantian.

"Supaya gak serius, santai saja tapi mencari keadilan, gak usah serius-serius amat, apalagi di sini kita mendatangkan hakim transfer harganya mahal ini, hakim transfer ha-ha," ujar Arief.

"Karena perlu diketahui bersama, semestinya hakim di panel 3 itu Prof Enny, Prof Anwar Uman dan saya, tapi Prof Anwar Usman sudah muncul di beberapa media sedang sakit, dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit," sambung dia.

Arief lantas menyesalkan banyaknya komentar negatif publik kepada Anwar Usman. Arief mengajak kepada masyarakat agar mendoakan hal-hal baik kepada mantan Ketua MK itu.

"Malah saya baca komentar-komentar dari netizen sadis-sadis itu, tapi kita gak boleh mendoakan yang sadis-sadis harus mendoakan yang baik ya," tuturnya.

Sebelumnya, adik ipar Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dikabarkan dirawat di rumah sakit usai terjatuh.

Saat ini, Anwar Usman sedang diobservasi. Paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu terjatuh saat sedang berjalan.

Hal tersebut dikonfirmasi Hakim MK, Enny Nurbaningsih. Ia mengatakan, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada mengalami penyesuaian. Anwar Usman sedianya akan menangani sidang panel tiga berhalangan hadir.

"Jatuh pas jalan. Beliau jatuh pas, mungkin gak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi hal ini," ucap Enny kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi," sambung dia.

Enny menjelaskan, harusnya ketiga panel sidang dimulai secara serentak pada Rabu (8/1/2025) pukul 08.00 WIB.

"Tetapi untuk panel tiga, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule, karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname. Sehingga dia harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit," kata Enny.

"Oleh karena itu, persidangan untuk panel tiga terpaksa mengalami reschedule, sehingga kalau ada pertanyaan, mengapa kok kemudian mendadak ini harus diubah, karena memang harus lengkap tiga hakim yang bersidang. Jadi tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom, tidak boleh juga. Jadi harus lengkap sidang tiga hakim, sehingga posisi dari hakim nanti yang dari panel satu dan panel dua akan digeser ke panel tiga," sambung dia.

Enny mengatakan, persidangan panel tiga terpaksa ditunda pada pagi ini, dan baru digelar mulai pukul 14.00 WIB. Lalu, untuk sesi keduanya diundur dari yang semula pukul 10.00 WIB menjadi 23.00 WIB.

"Begitu juga nanti di panel satu dan panel dua juga akan mengalami pergeseran seperti itu. Kami selang-seling posisinya. Jadi harus diambil dari hakim panel lain untuk membackup di hakim panel 3. Itu saja intinya," tutur dia.

Nantinya, kata Enny, sejumlah hakim MK akan menggantikan posisi kosong yang seharusnya dihadiri Anwar Usman.

"Nunggu (Hakim MK lainnya) mereka off dulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya gitu kurang lebih," imbuh Enny.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us