Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
FD5AEC09-6E3B-4EB4-BACF-8C74506B77EF.jpeg
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Nadiem Makarim menjalani sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud.

  • Terdiri dari lima hakim yang akan mengadili perkara mantan bos Go-Jek itu.

  • Kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan pengadaan yang tidak diperlukan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim akan menjalani persidangan. Sidang perdana Nadiem Makarim berlangsung pada Selasa (16/12/2025).

"Sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk. yaitu pada Selasa 16 Desember 2025," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, Rabu (10/12/2025).

Terdapat lima hakim yang akan mengadili perkara mantan bos GoJek itu. Purwanto S Abdullah ditunjuk sebagai ketua, sedangkan Sunooto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra sebagai Majelis Anggota.

Selain Nadiem, pihak yang akan menjadi terdakwa dalam kasus ini adalaheks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730, sehingga kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

Editorial Team