Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Nadiem Makarim ke PN Tipikor Jakpus

- Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.
- Nadiem cs diduga melawan hukum dengan melakukan pengadaan Chromebook tanpa dasar teknis yang objektif, menguntungkan berbagai pihak, dan merugikan negara.
- Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan.
Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (8/12/2025).
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Riono Budisantoso, mengatakan melalui pelimpahan ini Nadiem segera menjalani persidangan terkait kasus Chromebook.
"Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Riono di Kejagung, Senin (8/12/2025).
1. Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian

Selain Nadiem, JPU juga turut melimpahkan eks Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.
Riono menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini, Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.
"Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ujar Riono.
2. Nadiem cs diduga melawan hukum

Pada 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
"Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kemendikbud maupun penyedia barang dan jasa," ujar Riono.
3. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun

Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.
Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.
"Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," ujarnya.

















