Nadiem Makarim Tunjuk eks Kuasa Hukum Tom Lembong Jadi Pengacaranya

- Ari Yusuf Amir ditunjuk sebagai pengacara Nadiem setelah rapat dengan keluarga dan tim Dodi Abdulkadir.
- Tim kuasa hukum Ari akan bergabung dengan tim Dodi di tahap persidangan untuk membela Nadiem.
Jakarta, IDN Times - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menunjuk mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang.
Saat dikonfirmasi, Ari pun membenarkan terkait hal tersebut. Ari mengatakan, timnya telah diberi kuasa oleh keluarga Nadiem untuk menjadi pengacara di kasus Chromebook sejak 17 November 2025 lalu.
"Iya betul, per 17 November," kata Ari saat dihubungi, Minggu (23/11/2025).
1. Ari sudah menggelar rapat dengan keluarga Nadiem

Ari menjelaskan, penunjukannya sebagai pengacara Nadiem berawal dari rapat bersama keluarga eks bos Gojek itu.
Selain itu, dia juga menggelar rapat dengan tim Dodi S Abdulkadir, pengacara yang sebelumnya telah membela Nadiem di tahap penyidikan.
"Yang pertama, kita pertemuan dengan pihak keluarga dan istrinya. Lalu diajak rapat oleh semua keluarganya, lalu juga rapat dengan tim yang sebelumnya, timnya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman baru kita diangkat resmi oleh mereka dengan diberikan kuasa," kata dia.
2. Tim kuasa hukum Ari dan Dodi akan bergabung di tahap persidangan

Meski begitu, dalam persidangan nanti tidak hanya dia dan timnya yang akan membela Nadiem Makarim di perkara tersebut. Dia menegaskan, dirinya akan bergabung dengan firma hukum pimpinan Dodi Abdulkadir ketika membela Nadiem di tahap persidangan.
"Iya betul, bergabung dengan tim-nya Pak Dodi, nanti Pak Dodi yang akan memimpin," kata dia.
3. Hotman tak lagi jadi pengacara Nadiem

Sementara itu, Nadiem juga dikabarkan menyudahi Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya.
IDN Times sudah mengonfirmasi hal tersebut ke Hotman, dia hanya membenarkan sudah tak lagi menjadi pengacara Nadiem. Namun, dia tak bersedia dikutip alasannya.

















