Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan partai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka sebagai pemohon, mengujikan sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol). Sidang pendahuluan terhadap perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan agenda memeriksa permohonan pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin, (4/5/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, DPP PBB hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan partai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka sebagai pemohon, mengujikan sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol).
Sidang pendahuluan terhadap perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan agenda memeriksa permohonan pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Mei 2026.
Saat ditemui usai menghadiri sidang, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI, Gugum Ridho Putra, menilai fenomena dualisme partai politik berakar dari kewenangan negara yang terlalu besar. Menurutnya, permohonan yang diajukan bukan hanya untuk kepentingan internal PBB, melainkan juga menyangkut masa depan sistem politik nasional.
Gugum menyoroti kewenangan Menteri Hukum (Menkum) dalam mengesahkan kepengurusan partai sebagai sumber utama konflik internal yang berujung dualisme. Ia mengatakan, kewenangan tersebut seharusnya tidak bersifat menentukan, melainkan administratif.
“Karena itu yang menjadi pokok persoalan yang kami anggap akan terus menjadi persoalan-persoalan bagi partai politik ke depan, karena kewenangan pengesahan itu dia bisa menentukan siapa yang berhak siapa yang tidak,” ujar Gugum.
Menurut dia, penentuan keabsahan kepengurusan seharusnya tidak berada di tangan eksekutif. Gugum juga menyoroti penyelesaian konflik internal partai yang dinilai kerap berlarut-larut dan tidak imparsial. Ia menilai, dalam banyak kasus, pihak yang seharusnya menjadi penengah justru tidak netral.
“Perselisihan internal itu selalu terjadi secara berlarut-larut, terutama kalau ada indikasi dari pihak yang mestinya menjadi penengah, dalam hal ini menteri hukum pemerintah, ternyata mengambil posisi yang tidak imparsial atau tidak netral,” kata Gugum.
Karena itu, PBB mengusulkan agar penyelesaian sengketa kepengurusan dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Gugum menegaskan, fenomena dualisme partai bukan hal baru dalam politik Indonesia. Ia menyebut konflik serupa telah terjadi sejak lama dan terus berulang.
“Dalam sejarah sudah kami uraikan juga, dimulai dari era Orde Baru ada sengketa PDI, kemudian Partai Golkar, PPP, Hanura, Partai Berkarya, termasuk juga sekarang dialami oleh Partai Bulan Bintang,” katanya.
Gugum menilai seluruh konflik tersebut memiliki akar yang sama, yakni kewenangan pengesahan pemerintah. Gugum mengingatkan bahwa kewenangan tersebut berpotensi membuka ruang intervensi negara terhadap kedaulatan partai politik.
“Kedaulatan politik itu ada pada partai politik. Kewenangan pengesahan ini seolah-olah menggeser kedaulatan partai politik itu kepada birokrasi, kepada menteri, kepada pemerintah eksekutif. Itu tidak boleh,” ujarnya.
Gugum menegaskan, permohonan uji materi ini bertujuan mencegah konflik serupa terjadi di masa depan. “Mencegah supaya peluang dualisme itu terjadi di masa yang akan datang. Tidak hanya untuk Partai Bulan Bintang tapi untuk seluruh partai,” kata dia.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemohon mengusulkan agar kata “mengesahkan” dan “pengesahan” dimaknai sebatas “mencatatkan” dan “pencatatan” oleh Menteri Hukum.
Selain itu, frasa “Keputusan Menteri” diminta dimaknai sebagai “surat keterangan tercatat” yang dipublikasikan secara terbuka, disertai mekanisme pemberitahuan dan masa sanggah. Pemohon juga meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diselesaikan oleh MK dalam sidang terbuka dengan putusan final dan mengikat.