Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sebut Anaknya Sah Jadi Ketua Umum PBB, Kapasitas Yusril Dipertanyakan

Sebut Anaknya Sah Jadi Ketua Umum PBB, Kapasitas Yusril Dipertanyakan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri Bimtek PBB di Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Gugum Ridho Putra mempertanyakan kapasitas Yusril Ihza Mahendra yang menyebut anaknya, Yuri Kemal Fadlullah, sebagai Ketua Umum PBB sah di tengah dualisme kepemimpinan partai.
  • Kubu Muktamar VI menegaskan kepengurusannya sah karena sesuai AD/ART partai dan masih menunggu hasil proses hukum di PTUN serta uji materiil UU Parpol di MK.
  • Pihak Muktamar VI membuka peluang komunikasi dan rekonsiliasi dengan kubu MDP demi mencari titik temu, meski masing-masing masih mengklaim legitimasi kepengurusan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI, Gugum Ridho Putra mempertanyakan kapasitas Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan Yuri Kemal Fadlullah adalah Ketua Umum PBB yang sah.

Adapun, PBB terbelah menjadi dua kubu. Ada PBB versi kubu hasil Muktamar VI di Bali dan kubu hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP). Uniknya, masing-masing ketua umum PBB adalah keluarga dari Ketua Dewan Pertimbangan PBB, Yusril Ihza Mahendra.

Ketua umum kubu PBB hasil MDP adalah putra dari Yusril yakni Yuri Kemal Fadlullah. Sementara ketua umum kubu hasil Muktamar VI di Bali ialah keponakan Yusril, Gugum Ridho Putra.

"Ya sebagai sebuah pernyataan ya mungkin saya anggap itu pernyataan pribadi beliau ya, namun kami juga tidak paham apakah itu dalam kapasitas beliau sebagai Menko atau dalam kapasitas beliau mewakili Partai Bulan Bintang. Nah itu tentunya dikembalikan kepada beliau," kata Gugum kepada IDN Times saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (5/5/2026).

1. Masih proses hukum

IMG_20260504_152947.jpg
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan partai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka sebagai pemohon, mengujikan sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol). Sidang pendahuluan terhadap perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan agenda memeriksa permohonan pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin, (4/5/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Gugum, belum ada kepengurusan PBB kubu mana yang sudah sah secara hukum. Sebab proses hukum masih terus berlangsung.

PBB hasil Muktamar VI sendiri mengajukan sengketa ke PTUN hingga uji materiil UU Parpol ke MK. Menurutnya, kepengurusan yang sah bergantung pada hasil dari proses hukum yang berjalan tersebut.

"Ya karena ini masih dalam proses hukum, tentu sah atau tidak sahnya itu nanti dengan bentuk keputusan hukum. Saya bisa saja juga bilang kita, bahwa yang sah adalah kita, dan memang yang sah sebetulnya kita karena kita dihasilkan dari proses Muktamar yang sah. Tetapi kami menghormati proses hukum karena proses hukum juga sudah berjalan di PTUN, sedang berjalan juga di MK maka kita tunggu proses itu," tutur Gugum.

2. Kubu Muktamar VI menilai kepengurusannya yang sah

IMG_20250926_183317.jpg
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra bersama jajaran struktural pengurus (dok. Humas Partai Bulan Bintang)

Lebih lanjut, Gugum mengatakan, berdasarkan yang disampaikan MK dalam sidang perdana uji materiil UU Parpol yang diajukan, kepengurusan Muktamar VI adalah kubu yang sah.

"Yang jelas kami ingin mengatakan bahwa hari ini perselisihan yang sedang berjalan ini sedang dalam proses hukum, jadi nanti putusan finalnya adalah putusan pengadilan. Jadi kalau berdasarkan yang disampaikan oleh hakim MK bahwa AD ART peraturan partai adalah konstitusi tertinggi di partai politik, maka yang sah itu ya hasil Muktamar Bali karena itu sesuai dengan AD/ART yang melibatkan seluruh pemilik suara seluruh Indonesia, seluruh DPW, seluruh badan otonom, dan seluruh DPC-DPC se-Indonesia," imbuh Gugum.

3. Kubu Muktamar VI buka opsi komunikasi

IMG_20260406_104632.jpg
Sekretaris Jenderal DPP PBB, Ali Amran Tanjung (kiri) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI PBB di Bali Gugum Ridho Putra (kanan) (dok. DPP PBB)

Sekjen DPP PBB kubu Muktamar VI, Ali Amran menegaskan, pihaknya membuka opsi komunikasi dengan kubu MDP. Saat ditanya peluang rekonsiliasi dengan melebur dua kubu ini menjadi satu, Ali tak menutup jika ada kemungkinan tersebut.

"Ya saya kira komunikasi-komunikasi politik untuk bisa duduk bersama, untuk bisa saling mendengarkan tentu kan bukan hal yang salah. Itu dalam konteks bermasyarakat, berbangsa dan bernegara itu sah-sah saja kalau memang nanti bisa ditemukan titik-titik yang terbaik," ujarnya kepada IDN Times.

4. Yusril sebut kepengurusan PBB yang sah adalah Yuri Kemal Fadlullah

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan PBB, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, PBB dengan Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah adalah PBB dengan kepengurusan yang sah.

“Hari ini saya hadir, sekaligus juga bersilaturahmi dengan seluruh pengurus DPP Partai Bulan Bintang yang sekarang dipimpin, sebelah kiri saya ini, Yuri Kemal Fadlullah, Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang baru,” ujar Yusril dalam acara Bimtek Anggota DPRD PBB se-Indonesia di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, kepengurusan PBB yang dikomandoi oleh anaknya itu sudah disahkan Menteri Hukum. Dengan demikian tidak boleh ada lagi perbedaan di antara jajaran pengurus PBB.

Yusril juga menyebut struktural PBB solid dan tidak terjadi dualisme kepengurusan. “Sudah disahkan oleh Menteri Hukum beberapa waktu yang lalu, dan sekarang ini solid dan tidak ada lagi perbedaan-perbedaan di seluruh jajaran pengurus PBB. Dan ini satu-satunya adalah pengurus DPP PBB yang sah yang telah juga diberikan legalitas oleh pemerintah Republik Indonesia,” tambah dia.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More