Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Uji UU Parpol di MK, PBB Bahas Fenomena Dualisme Parpol

Sidang Uji UU Parpol di MK, PBB Bahas Fenomena Dualisme Parpol
Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan partai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka sebagai pemohon, mengujikan sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol). Sidang pendahuluan terhadap perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan agenda memeriksa permohonan pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin, (4/5/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • DPP PBB hasil Muktamar VI menggugat sejumlah frasa dalam UU Partai Politik ke MK karena menilai kewenangan Menkumham mengesahkan kepengurusan partai memicu dualisme dan intervensi negara.
  • Gugum Ridho Putra menegaskan dualisme partai sudah terjadi sejak era Orde Baru, dengan akar masalah pada kewenangan pengesahan pemerintah yang dianggap menggeser kedaulatan internal partai politik.
  • Dalam sidang pendahuluan di MK, hakim meminta PBB melengkapi bukti legalitas dan memperdalam argumentasi konstitusional, sementara pemohon diminta memperbaiki berkas permohonan sebelum batas waktu 18 Mei 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan partai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka sebagai pemohon, mengujikan sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol).

Sidang pendahuluan terhadap perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan agenda memeriksa permohonan pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin, (4/5/2026).

1. Kewenangan pemerintah picu dualisme parpol

IMG-20260409-WA0024.jpg
Sejumlah pengurus DPP PBB mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). Rombongan yang mendaftarkan gugatan langsung dihadiri oleh Gugum Ridho Putra, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali (dok. DPP PBB)

Saat ditemui usai menghadiri sidang, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI, Gugum Ridho Putra, menilai fenomena dualisme partai politik berakar dari kewenangan negara yang terlalu besar. Menurutnya, permohonan yang diajukan bukan hanya untuk kepentingan internal PBB, melainkan juga menyangkut masa depan sistem politik nasional.

Gugum menyoroti kewenangan Menteri Hukum (Menkum) dalam mengesahkan kepengurusan partai sebagai sumber utama konflik internal yang berujung dualisme. Ia mengatakan, kewenangan tersebut seharusnya tidak bersifat menentukan, melainkan administratif.

“Karena itu yang menjadi pokok persoalan yang kami anggap akan terus menjadi persoalan-persoalan bagi partai politik ke depan, karena kewenangan pengesahan itu dia bisa menentukan siapa yang berhak siapa yang tidak,” ujar Gugum.

Menurut dia, penentuan keabsahan kepengurusan seharusnya tidak berada di tangan eksekutif.

“Padahal siapa yang berhak siapa yang tidak itu selain partai politik yang bisa menentukan, yang kedua adalah kewenangan sah atau tidak itu ada pada pengadilan, bukan pada eksekutif,” ungkapnya.

Gugum juga menyoroti penyelesaian konflik internal partai yang dinilai kerap berlarut-larut dan tidak imparsial. Ia menilai, dalam banyak kasus, pihak yang seharusnya menjadi penengah justru tidak netral.

“Perselisihan internal itu selalu terjadi secara berlarut-larut, terutama kalau ada indikasi dari pihak yang mestinya menjadi penengah, dalam hal ini menteri hukum pemerintah, ternyata mengambil posisi yang tidak imparsial atau tidak netral,” katanya.

Karena itu, PBB mengusulkan agar penyelesaian sengketa kepengurusan dialihkan ke Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi itu sidangnya terbuka, bisa diakses oleh semua pihak, dan yang penting putusannya final dan mengikat,” ujar Gugum.

2. Dualisme partai berulang sejak orde baru

IMG_20250926_183304.jpg
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra bersama jajaran struktural pengurus (dok. Humas Partai Bulan Bintang)

Gugum menegaskan, fenomena dualisme partai bukan hal baru dalam politik Indonesia. Ia menyebut konflik serupa telah terjadi sejak lama dan terus berulang.

“Dalam sejarah sudah kami uraikan juga, dimulai dari era Orde Baru ada sengketa PDI, kemudian Partai Golkar, PPP, Hanura, Partai Berkarya, termasuk juga sekarang dialami oleh Partai Bulan Bintang,” katanya.

Ia menilai seluruh konflik tersebut memiliki akar yang sama, yakni kewenangan pengesahan pemerintah.

“Itu semuanya berpangkal kepada kewenangan pengesahan Menkumham yang berpotensi untuk disalahgunakan,” beber Gugum.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kewenangan tersebut berpotensi membuka ruang intervensi negara terhadap kedaulatan partai politik.

“Kedaulatan politik itu ada pada partai politik. Kewenangan pengesahan ini seolah-olah menggeser kedaulatan partai politik itu kepada birokrasi, kepada menteri, kepada pemerintah eksekutif. Itu tidak boleh,” ujarnya.

Gugum menegaskan, permohonan uji materi ini bertujuan mencegah konflik serupa terjadi di masa depan.

“Mencegah supaya peluang dualisme itu terjadi di masa yang akan datang. Tidak hanya untuk Partai Bulan Bintang tapi untuk seluruh partai,” kata dia.

3. Jalannya persidangan pendahuluan di MK

IMG_20260413_170943.jpg
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, DPP PBB hasil Muktamar VI sebagai pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Di antaranya, penggunaan kata “mengesahkan”, “pengesahan”, serta frasa “Keputusan Menteri” dalam beberapa pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Selain itu, pemohon juga menguji ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 terkait penyelesaian sengketa internal partai. Sebagai batu uji, pemohon mendasarkan permohonan pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 28, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam persidangan, Gugum mengungkap adanya dualisme kepengurusan di internal PBB. Gugum menyebut terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim sah menjalankan organisasi.

Pihaknya merupakan kepengurusan hasil Muktamar VI yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum. Sementara itu, pihak lain mengklaim kepengurusan melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan juga mengantongi surat pengesahan dari Kementerian Hukum.

Namun, Gugum mengaku pihaknya belum pernah mendapatkan kejelasan terkait surat pengesahan tersebut.

“Sampai saat ini pihak Menkum, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan itu sama sekali tidak pernah memberikan pengumuman kepada publik bahwa surat keputusan itu secara fisik benar-benar ada, termasuk kepada Pemohon,” ujar Gugum.

Ia juga menyoroti peran Mahkamah Partai yang dinilai bertindak melampaui kewenangan. Menurutnya, keputusan Mahkamah Partai justru memperkuat kubu lain.

“Pemohon mengalami kerugian faktual atas hal itu karena Mahkamah Partai Bulan Bintang mengambil tindakan-tindakan yang justru melegitimasi kubu MDP yang tidak sah tadi,” kata dia.

Dalam permohonannya, pemohon berpendapat Menkumham seharusnya hanya berwenang menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi.

Namun, dalam praktiknya, kewenangan tersebut berkembang hingga menilai keabsahan kepengurusan partai, yang dinilai seharusnya menjadi ranah lembaga peradilan.

“Kewenangan itu justru membuat ruang negara terlibat menentukan keputusan-keputusan partai politik,” ujar Gugum.

Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, terutama saat terjadi konflik internal partai.

“Potensi penyalahgunaan kewenangan Menteri Hukum itu sangat nyata terlihat ketika partai politik mengalami sengketa kepengurusan di tingkat pusat yang berujung kepada situasi dualisme,” lanjutnya.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pemohon mengusulkan agar kata “mengesahkan” dan “pengesahan” dimaknai sebatas “mencatatkan” dan “pencatatan” oleh Menteri Hukum.

Selain itu, frasa “Keputusan Menteri” diminta dimaknai sebagai “surat keterangan tercatat” yang dipublikasikan secara terbuka, disertai mekanisme pemberitahuan dan masa sanggah.

Pemohon juga meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diselesaikan oleh MK dalam sidang terbuka dengan putusan final dan mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, Arsul Sani meminta pemohon melengkapi bukti legalitas, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), untuk memastikan pihak yang mengajukan permohonan berwenang mewakili partai.

“Kalau Sekjen berhalangan maka bisa diwakili oleh Wakil Sekjen, itu harus ada support reference-nya,” kata Arsul.

Ia juga mempertanyakan forum yang tepat untuk menyelesaikan perkara ini, apakah di MK atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta siapa yang berwenang mengesahkan kepengurusan jika kewenangan Menkumham dibatasi.

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menilai argumentasi konstitusional pemohon masih perlu diperdalam.

“Ini belum dielaborasi mengenai argumentasi dari hak konstitusionalnya itu dengan pasal yang diuji, belum terlalu dalam,” ujar Ridwan.

Sementara, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya pembuktian legalitas pemohon dan penjelasan kerugian konstitusional yang dialami.

“Mau tidak mau harus diberikan itu AD/ART termasuk peraturan organisasi kalau ada, kenapa, karena anggaran dasar itu konstitusinya dari partai politik itu dan disebutkan dalam Undang-Undang Partai Politik itu adalah peraturan dasarnya partai politik,” kata Enny.

Ia juga mengingatkan bahwa pengujian undang-undang di MK bertujuan menilai konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945.

Sebelum menutup sidang, Enny menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 18 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Related Articles

See More